Jaminkan Sertipikat Palsu, Limi Sunarto Disidangkan di PN Jakut

oleh -451 views
oleh
JAKARTA, HR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muliyono, SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mendakwa terdakwa Limi Sunarto (42) , Jl. Utama Raya, No. 20, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat dengan dakwaan Pasal 263 ayat (2) KUHP, Jo Pasal 55 ayat (1)-ke 1 KUHP, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (11/10/16).
Terdakwa Sunarto yang tidak ditahan itu menjadi terdakwa dihadapan Ketua Majelis Hakim Marlianis, SH, Jootje Sampaleng, SH dan Firman, SH atas Sertipikat palsu yang diserahkan kepada korban pelapor Edy Susila sebagai jaminan utang Rp3 miliar.
Menurut saksi yang diperiksa di persidangan, mengatakan, bahwa awal mulanya terjadi pelaporan setelah diketahui bahwa sertipikat yang dijaminkan itu adalah palsu (hasil scanner) maka terdakwa dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Penjaminan sertipikat palsu itu karena telah terjadi wanprestasi dari kesepakatan bagi hasil investasi modal bisnis minyak curah.
Terdakwa Limi Sunarto meminta kepada terdakwa untuk menginveskan modal pada bisnis yang sedang digelutinya yang mendapatkan hasil keuntungan 20-30 % keuntungan setiap transaki. Dan dengan modal yang ditanamkan itu saksi korban diiming-imingi keuntungan 3-5% dari modal yang ditanamkan. Hingga jumlah total investasi modal Rp5,465 miliar. Jumlah tersebut adalah akumulasi 12 kali transfer sejak 8 Juli 2010 sampai dengan tanggal 19 Juli 2012. Dan transferan terakhir tanggal 19 Juli 2012 sebesar Rp400 juta.
Dan pada tanggal 20 Juli 2012 kedua belah pihak membuat perhitungan ternyata masih ada sisa investasi modal Rp3 miliar. Dan pada tanggal 20 Juli 2012 itu terdakwa membuat pernyataan kesanggupan membayar dengan cara mencicil. Dan terdakwa bersedia mencicil selama 12 bulan dengan pembayaran perbulannya Rp250 juta, dan pembayaran itu akan ditransfer melalui rekening BCA a.n Siauw Eka Hartini (istri korban).
Kedua belah pihak setuju sebagai jaminan adalah sertipikat. Terdakwa memberikan sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.7883 di Jl. Grand Orchard Clover VII Blok. B/I No12, Jakarta Utara dengan luas 152 M2, a.n Ny. Yuni Yani. Setelah dicek keaslian sertipikat tersebut ke Badan Pertanahan Nasional ternyata nomor sertipikat SHGB No.7883 tersebut tidak terdaftar.
Terdakwa mengakui keterangan saksi yang diterangkan dipersidangan, tetapi tidak mengakui jumlah utangnya Rp3 miliar, karena terdakwa mengatakan sudah mentransfer sebesar Rp4,590 miliar dan utang yang diakui terdakwa hanya sebanyak Rp450 juta.
Terdakwa menjelaskan bahwa dia sudah pernah menyetor sejumlah Rp4,590 miliar melalui rekening istri terdakwa saksi Sauw Eka Hartini. Oleh karena bantahan terdakwa itu majelis memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi Eka Hartini untuk didengarkan keterangannya di persidangan sebagai pemilik rekening penerima uang transferan dari terdakwa.
Sidang akan dilanjutkan kembali dalam agenda pemeriksaan saksi pada tanggal (25/10/16) di Jl. Gajah Mada Jakarta Pusat, di bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan ditutup sementara waktu selama proses pembangunan, karena gedung Pengadilan Jakarta Utara di Jl Ancol, Suter Agung, Jakarta Utara akan direhab total selama tiga tahun. thomson g


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan