Jaksa dan Hakim PN Jakut Sepakat Hukum Mati 4 Sindikat Narkoba

oleh -619 views
oleh
JAKARTA, HR – Jaksa dan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara kali ini sepakat menjatuhkan hukuman mati terhadap empat terdakwa sindikat narkoba internasional atas nama Emeka Samuel (WNA) Nigeria, Arif Junaedi, Rubiyanti Hasym dan Rosita Said alias Oci (WNI), Selasa (26/4/16).
Terdakwa Rosita Said vonis mati.
Ketua Majelis Hakim I Wayan Wirjana, SH, didampingi Usah Ginting, SH mengatakan bahwa terdakwa dijatuhi hukuman sesuai dengan perbuatannya dan sebelum menjatuhkan hukuman, mejelis terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan.
Bahwa sebagaimana dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah menjatuhkan tuntutan mati, majelispun sependapat bahwa tidak ada unsur pemaaf yang dapat menghilangkan/hukuman mati itu mengingat perbuatan terdakwa merupakan perbuatan tindak pidana luar biasa yang merupakan musuh semua bangsa di dunia yang dapat menghancurkan seluruh sendi-sendi kehidupan bermasyarakat dan berbangsa.
Oleh karena itu majelis dalam musyawarah telah sepakat menjatuhkan hukuman maksimal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 2 jo 132 (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni di hukum mati.
Sebelumnya JPU Agung Hari, SH dan Heri Priheriyanto, SH dari Kejaksan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, Rabu (13/4/16), telah menjatuhkan tuntutan pidana mati terhadap keempat terdakwa karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas kepemilikan 37 kg shabu-shabu sebagaimana diatur melanggar Pasal 114 (2) Jo 132 (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati.
Sesuai dengan bukti-bukti yang terungkap dipersidangan bahwa keempat terdakwa (berkas terpisah dibacakan), para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat memiliki, menguasai dan mengedarkan narkotika golongan satu tanpa hak, maka dijatuhi hukuman sesuai dengan perbuatannya.
Terdakwa Emeka Samuel (WN Nigeria) divonis mati dan penerjemahnya 
serta JPU Heri Priheryanto, SH dan Agung Hari, SH.
Menurut Agung dan Heri, hal hal yang memberatkat para terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam persidangan sehinggga memperlambat jalannya persidangan dan bahwa perbuatan ketiga terdakwa sangat bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika sehingga sudah layak diganjar dengan tuntutan pidana mati.
“Pemidanaan ini juga dijatuhkan untuk memberikan efek jera kepada setiap orang yang bermaksud atau berencana mengedarkan narkoba di Indonesia,” ucapnya.
Para terdakwa dihadapkan kepersidangan adalah atas upaya Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta yang telah berhasil menggagalkan peredaran gelap shabu 37 kg itu dimasyarakat. Tapi BNN masih punya PR untuk meringkus Uche (WNA) Thayland (DPO) yang berperan sebagai bandar utama dalam kasus ini. tom

Tinggalkan Balasan