Jaksa Banding Karena Pertimbangan Meringankan Ditiadakan Hakim?

JAKARTA, HR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lufti dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara banding karena hal hal yang meringankan ditiadakan hakim saat menjatuhkan putusan 4 bulan pidana penjara terhadap terdakwa dr Johannes Aritonang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (16/08/16).
JPU menuntut terdakwa dr Johannes Aritonang 4 bulan pidana penjara karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (4) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Sebelum menjatuhkan tuntutannya JPU terlebih dahulu menyampaikan pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan.
Hal yang memberatkan terdakwa tidak mengakui perbuatannya, terdakwa melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya yang semestinya dilindungi. Hal meringankan: terdakwa masih muda, seorang tenaga kesehatan, sopan dalam persidangan dan belum pernah didihukum.
Sementara, ketua Majelis Hakim Pinta Uli br Tarigan menjatuhkan putusan 4 bulan pidana (maksimal) dari ancaman pasal 44 ayat (4) atas pertimbangan hal hal yang memberatkan tidak ada yang meringankan.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa mungkir keras di persidangan atau tidak mengakui sama sekali perbuatannya melakukan fisik dalam lingkup rumah tangga, terdakwa menyulitkan jalannya persidangan, bahwa tindakan kejahatan terdakwa merupakan pelanggaran hak azasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan. “Hal yang meringankan tidak ditemukan dalam persidangan ini,” ucap Pinta Uli Tarigan.
Atas putusan tersebut kuasa hukum terdakwa Elisa Manurung cs langsung menyatakan banding. Mereka menuding bahwa majelis sudah tidak sehat dan sadis. “Ada apa dengan majelis? Masak hukuman seperti itu tidak ada hal-hal yang meringankan ditemukan majelis,” katanya.
Kasi Intel Toto yang juga JPU terdakwa Johannes Aritonang ketika dikonfirmasi, Jumat (9/9/16) terkait banding yang dilakukan terdakwa, dia mengatakan juga banding. Ketika dipertanyakan alasan banding JPU, karena ada SOP (Standar Operasional Prosedur) jika terdakwa banding, maka Jaksa otomatis banding. thom


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *