JAKARTA, HR – Panitia Hak Angket telah ditetapkan oleh Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi SH, Jumat (27/2), dan terpilih Ongen Sangaji dari Partai Hanura dan Wakilnya Inggard Joshua dari Nasdem. Berdasarkan UU, 27 anggota panitia Hak Angket diberi waktu 60 hari untuk menyelesaikan tugasnya.
Menurut pengamat politik dan kebijakan ibukota, Amir Hamzah, panitia Hak Angket harus dapat menginventarisir bentuk-bentuk kesalahan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, serta menginventarisir Undang-undang dan peraturan lainnya atas ‘dosa’ Ahok. Bentuk inventarisir itu dapat berupa pemanggilan kepada siapapun, diantaranya pakar-pakar ketatanegaraan, pakar pidana, masyarakat dan narasumber lainnya.
Semua informasi yang masuk ke panitia Hak Angket mengenai ‘dosa’ Ahok, kemudian dipilah-pilahkan berdasarkan bentuk kesalahannya, apakah pidana, korupsi, penyalahgunaan wewenang, kelalaian dan lainnya.
Amir Hamzah menyarankan kepada panitia Hak Angket agar bekerja sungguh-sungguh mengungkap ‘dosa’ Ahok selaku Gubernur DKI Jakarta. Amir juga memaklumi kekhawatiran Ahok terhadap terbentuknya panitia Hak Angket, yang dapat berujung pada pemakzulan.
Agar tidak terjerumus sendirian, Amir Hamzah juga memaklumi bahwa Ahok akan mengungkap ‘dosa’ oknum anggota DPRD DKI yang berstatus incumbent. Kemudian, Ahok juga tidak akan menerima bilamana hanya dirinya yang menjadi korban, tentu Ahok secara tidak langsung juga telah menyeret-nyeret tanggungjawab mantan Gubernur DKI yang kini menjabat Presiden RI, Joko Widodo.
Dijelaskan Amir Hamzah, kasus-kasus yang terjadi pada tahun anggaran 2014 yang diungkapkan Ahok pada media massa, dan disebut-sebut akan dilaporkan ke KPK, Kejagung dan Polri, sama juga mengungkap ‘borok’ Presiden RI, Jokowi ketika masih menjabat sebagai Gubernur DKI. Untuk diketahui bahwa APBD tahun anggaran 2013 dan 2014 hingga tanggal 30 September 2014 merupakan masih menjadi tanggungjawab Jokowi. Kemudian, mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2014 bahwa APBD itu beralih menjadi tanggungjawab Ahok selaku Gubernur DKI Jakarta.
Amir Hamzah menjelaskan bahwa bila memang Ahok adalah Gubernur yang bersih dari ‘dosa’, dianjurkan untuk melaporkan segala uneg-uneg dan temuannya kepada aparat hukum seperti KPK, Kejagung, dan Mabes Polri. Amir Hamzah menyarankan kepada Ahok, bahwa tindakannya akan membawa dampak masalah yang lebih luas, karena menyangkut tanggungjawab Jokowi saat menjabat Gubernur DKI Jakarta.
“Yang dilakukan Ahok sama juga dengan menjerumuskan Presiden RI ketika masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta,” ujar Amir Hamzah.
Ongen Sangaji
Ketua panitia Hak Angket, Ongen Sangaji, mengatakan bahwa pihaknya tidak akan lama melaksanakan tugasnya, karena kasus yang fatal dilakukan Ahok sudah terbuka terang-benderang. Basuki dianggap telah melakukan pelanggaran serius karena tidak mengirimkan Raperda APBD DKI 2015 yang menjadi usulan bersama anggota DPRD dan Pemprov DKI.
Mantan Bupati Belitung Timur itu dianggap melanggar UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; dan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR/DPR/DPD/DPRD.
Selain itu, Basuki dinilai melanggar PP No 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, PP No 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dan PP No 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD.
Basuki juga melanggar Peraturan Mendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Mendagri No 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2015, dan Peraturan Menteri Keuangan No 46/PMK.02/2006 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah.
“Paling lama 30 hari, itu juga sudah kelamaan,” ujarnya.
Incumbent DPRD
Dampak dibentuknya panitia Hak Angket oleh DPRD DKI, ternyata memunculkan ‘nyanyian’ Ahok mengenai Dana Siluman dan kasus UPS serta kasus-kasus lainnya yang telah terungkap di media massa. Kasus-kasus yang diungkap Ahok ternyata membuat ketar-ketir anggota DPRD incumbent, serta bawahan Ahok yang berada di Dinas Pendidikan, Sudin Pendidikan di seluruh wilayah DKI Jakarta, dan ULP DKI Jakarta selaku Badan yang dibentuk untuk melakukan pelelangan di seluruh SKPD di DKI Jakarta.
Menurut sumber HR dilingkungan DPRD DKI Jakarta dan sumber HR di Dinas Pendidikan DKI Jakarta, telah santer beredar isu bahwa ‘nyanyian’ Ahok tinggal menunggu waktu, dan akan menyeret oknum-oknum yang diduga terlibat.
Jumat (27/2) sore, HR mendapat informasi dari sumber yang terpercaya bahwa pihak eksekutif sedang berada di KPK untuk melaporkan ‘nyanyian’ Ahok tersebut. Kedatangan Ahok didampingi pejabat teras Pemprov DKI dan diterima empat pimpinan KPK.
Menyikapi itu, Amir Hamzah menyambut baik upaya eksekutif melaporkan hal itu ke KPK. Dengan demikian, KPK dapat menelusuri kebenaran laporan Ahok mengenai dana siluman. Amir Hamzah juga menyarankan KPK untuk bergerak cepat mengungkap laporan itu dan segera mempublikasikan kepada rakyat Jakarta yang terus memantau perkembangan ‘perang kebenaran’ antara eksekutif dan legislatif.
“Dengan adanya laporan itu ke KPK, berarti secara tidak langsung Ahok melakukan ‘politik cuci tangan’ dan melempar tanggungjawab itu adalah milik Penjabat Gubernur DKI sebelumnya, yakni Joko Widodo. Agar kasus itu terungkap terang-benderang, KPK juga harus berani meminta keterangan kepada Joko Widodo sebagai penjabat sebelumnya,” ujar Amir Hamzah. kornel