JAKARTA, HR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sugianto dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menghadapkan terdakwa Ifung ke persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (12/10/16). Dihadapan Ketua Majelis Hakim Harimurti, SH, Supeno, SH, terdakwa Ifung didakwa melanggar Undang-undang Cukai karena telah memproduksi miras dan mengedarkannya tanpa Pita Cukai.
Sidang hari itu adalah agenda pemeriksaan saksi. Dan 4 saksi yang diajukan JPU untuk diperiksa dan didengarkan keterangannya dipersidangan terkait perbuatan terdakwa, yakni 2 orang saksi dari petugas Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta, dan 2 orang dari warga yang ikut serta dalam penggerebekan rumah di Jl. Sunter Indah, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara yang dijadikan home industri produksi miras tersebut.
Agus Hatuaon yang mewakili ke-4 temannya saat melakukan penangkapan dalam kesaksiannya mengatakan bahwa penangkapan terhadap terdakwa Ifung berawal dari informasi masyarakat yang akan ada pembongkaran miras di Jl Islamic centre (Kramat Tunggak) No. 17, Kec. Koja, Jakarta Utara.
Ketika saksi melakukan penyelidikan ternyata benar dan di TKP ada mobilnya sedang parkir di depan Toko Comodore. Agus Hatuaon bersama 4 rekannya mendatangi tempat tersebut dan melihat ada satu unit Mobil merk Nisan EVALIA B-1904 di lokasi. Setelah mobil diperiksa dengan disaksikan terdakwa Ifung ditemukanlah 55 dus minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) Merk Brandy isi dalam 1 dus terdiri dari 12 botol.
Setelah diketahui bahwa miras itu tidak dilekati pita cukai lalu barang bukti dan terdakwa dibawa ke Kantor Bea cukai Kemayoran Jl. Merpati.
Setelah dikembangkan ternyata terdakwa juga masih menyimpan miras di sebuah rumah Jl. Sunter Indah. Dari rumah tersebut ditemukan lagi Miras sebanyak 261 dus yang berada di ruang tamu. Selain ditemukannya miras dalam dus, ternyata rumah itu juga dijadikan sebagai pabrik penyulingan miras berkadar alkohol 19 persen merek Brandy Caquardente, isi botol 650 ml.
“Dibelakang rumah ada drum besar dan tanki besar serta sejumlah bahan bahan pembuatan miras,” ucap Agus Haruaon.
Saksi Al-rahman (Sekretaris RT) Saksi Roby, (security) dalam kesaksiannya mengatakan bahwa mereka menyaksikan penangkapan pada 20 Juli 2016, di Jl. Sunter Indah, karena diundang petugas bea dan cukai untuk menyaksikan pengeledahan di rumah tersebut. Tetapi saksi mengatakan tidak pernah mengetahui kegiatan yang ada di dalam rumah. Bahkan saksi tidak mengetahui terdakwa Ifung yang tinggal di rumah tersebut. Saksi mengetahui pemilik rumah adalah Tommy. Saksi tidak mengetahui sejak kapan rumah disewakan dan ditempati terdakwa. Saksi hanya tahu saat rumah digrebek bea dan cukai.
Sejauh yang disaksikan HR dalam persidangan belum ada pernyataan dari jaksa terkait nilai kerugian negara akibat perbuatan terdakwa. Sidang masih akan dilanjutkan dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Tetapi sidang yang akan datang dilanjutkan Rabu (26/10/16) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jl. Gajah Mada No 17, Jakarta Pusat, di gedung eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebab gedung Pengadilan Jakarta Utara di Jl. Ancol, Jakarta Utara yang selama ini digunakan akan ditutup sementara karena ada kegiatan Renovasi gedung selama 3 tahun. thomson g
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});