HMI Kaltim-Kaltara minta KSOP Memberikan Transparansi Penanganan Kasus Penabrakan Jembatan Mahakam ke Publik

oleh -389 views
Iskandar PTKP HMI Badko KALTIM-KALTARA.

KALTIM, HR  – Maraknya insiden yang terjadi pada wilayah perairan, mulai dari ditabraknya jembatan secara berulang kali hingga kasus kapal tenggelam. Seolah ditutupi, kasus penabrakan jembatan Mahakam tak terselesaikan.

Diketahui terakhir jembatan Mahakam kembali ditabrak pada pada Minggu (17/11) lalu. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada tahun 2019 penabrakan pondasi jembatan Mahakam sudah tiga kali terjadi.

Pertama, “28 April 2019 kapal tongkang TK Indo Sukses 25 yang ditarik oleh tugboat Caprion 126, kemudian pada tanggal 30 juni 2019, kapal tongkang tug boat blora 2 yang menarik tongkang robby 1010. Terakhir pada minggu malam, 17 November 2019 kapal tongkang Bg financia 37. Ditarik tugboat Entebe Emerald 59 Saat melintas dikolong Jembatan Mahakam, tanpa mendapat pengawalan kapal pandu maupun petugas assist. Belum cukup satu bulan sudah ditabrak lagi pada selasa, 26 november 2019 yang masih belum diketahui nama kapalnya. Terakhir kali insiden tenggelamnya Kapal landing craft tank (LCT) bernama Mutiara 77 terbalik lalu tenggelam di Sungai Kedang Kepala, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur. Yang hingga menelan korban jiwa,” ujar Iskandar yang akrab di panggil koko sebagai Kabid  PTKP HMI BADKO KALTIMTARA saat di temui di kantor BADKO KALTIMTARA Samarinda.

Dari beberapa insiden pelayaran yang telah terjadi, kami dari Badko HMI Kaltim-Kaltara mendesak pihak KSOP untuk memberikan transparansi penanganan kasus dan memberikan informasi pada publik penyebab case accident tersebut. Kami juga akan melakukan pengkajian secara massif Jika memang dalam pendalaman kasus kami menemukan adanya keterlibatan atau kelalaian dari pihak perusahaan penyedia jasa pelayaran ini, maka kami akan mendorong evaluasi ijin usaha terhadap ijin usaha penyedia jasa pelayaran.

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa pihak yang terlibat dalam pelayaran ada beberapa pihak yaitu, diantaranya KSOP (selaku pemberi ijin pelayaran), perusahaan atau kontraktor penyedia pelayaran. Maka dari itu, perlu evaluasi secara terbuka agar kasus  ini segera ditangani dengan tepat dan tegas oleh pihak-pihak terkait. rudolfo

Tinggalkan Balasan