BALIKPAPAN, HR – Menjelang pemilu maupun pilgub dan pilbup yang sekarang mengalami perubahan formasi, akibat telah disahkannya UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Terkait itu, anggota DPR RI Komisi II DR Ir Hj Hetifah Syaifudian MPP memberikan sosialisasi tentang UU tersebut di Grand Senyiur Hotel di Balikpapan, Senin (9/10).
Diantara 30 orang yang menjadi Pansus, 4 orang perempuan diantaranya Hetifah anggota DPR RI dari Partai Golkar daerah pemilihan Kalimantan Timur. Sosialisasi tersebut menyampaikan bahwa saat pemilu 2019 nanti, UU Pemilu telah mengatur keserentakan Pemilu Legislatif (pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) yang dilaksanakan satu hari sekaligus. Hal itupun dibagi menjadi tiga bagian yakni Pengaturan tentang Penyelenggara Pemilu (KPU-Bawaslu), pengaturan pileg, dan pengaturan pilpres.
“Sosialisasi Undang-undang Pemilu No 7 Tahun 2017 memang segera dilaksanakan. Mengingat pemilu akan diselenggarakan pada 2019,” kata Hetifah.
Walikota Balikpapan Rizal Effendi SE yang menghadiri acara tersebut mengatakan, “Dalam penyelenggaraan Pileg dan Pilpres nantinya ada keterbatasan dana menjadi tantangan baru. Diharapkan penyelenggara mempunyai daya juang yang tinggi dan mudah-mudahan Pilgub nanti lancar.”
Sosialisasi ini juga dihadiri Wakil dari DPRD Kota Balikpapan Sobari, Asisten I, anggota Organisasi Pemuda serta Organisasi Wanita di Balikpapan.
Ketua KPU, Nur Toha, mengatakan, pada acara tanya jawab, “Dengan adanya Undang-undang yang baru ini seperti yang dikatakan Walikota, bahwa keterbatasan dana merubah sistem untuk penyenggaraannya, yang mana setelah pencoblosan kotak suara langsung dikumouljan jadi satu. Sementara kita belum punya tempat untuk menampung peti suara tersebut.” lik
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});