Hastati Dg Nannu: Kades Tamanyeleng Minta Uang Sebesar Rp 15 Juta

oleh -9 Dilihat
oleh
GOWA, HR – Hastati Dg Nannu bersama suaminya Jumanai Dg Rate mendatangi Kantor Camat Barombong Kab Gowa terkait Surat Pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) yang pengurusannya terkendala diduga uang tanda tangan sebesar Rp 15 juta.
Pasalnya Hastati dg Nannu bersama suaminya Jumanai Dg Rate tidak mendapatkan tanda tangan Kepala Desa Tamannyeleng, Muhammad Yusram.
Kades Tamannyeleng diduga awalnya meminta uang tanda tangan sebesar Rp 15 juta untuk Sporadik, padahal seharusnya gratis.
Hal ini diklarifikasi dan dipertemukan kedua belah pihak di kantor Kecamatan Barombong atas persetujuan kedua belah pihak dihadapan Camat Barombong Ary Mahdin Aspari, S.STP.M.Si ,disaksikan dan dihadiri sejumlah media Online, Kamis (9/11), di kantor Kecamatan Barombong Kab Gowa.
Yusram, Kades Tamanyeleng tidak mengakui adanya permintaan uang tanda tangan. “Saya tidak pernah meminta uang, mana buktinya?” tegasnya.
Yusram tuding bahwa Dg Tobo mantan pegawai BPN Gowa yang meminta, bukan saya,” tambahnya.
Di tempat yang sama, Hastati mengatakan dihadapan Kades Tamanyeleng, Yusram dan Camat Barombong, serta para wartawan online melontarkan kalimat kalau Kades Tamannyeleng yang meminta uang tanda tangan sebesar Rp 15 juta.
“Kita yang meminta Pak Desa,” tandasnya menghadirkan saksi seorang wanita.
Camat Barombong dengan bijak meminta kepada Hastati dan Yusram untuk menempuh jalan yang terbaik, berhubung karena Desa Tamannyeleng berada di wilayah Kecamatan Barombong.
“Karena dalam hal ini tidak ada pihak yang dirugikan, Pak Desa tidak menerima uang, Hastati juga belum membayar, jadi masalah ini tidak perlu dibahas panjang lebar,” ucap Ary.
“Berkasnya saja dilengkapi, karena masih ada yang harus tanda tangan sebelum Pak Desa. Yaitu pihak yang berbatasan dengan obyek tanah tersebut. Setelah berkasnya lengkap, Pak Desa akan tanda tangan dengan gratis,” tandas Ary memberi solusi. kartia


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.