Sidang Yustisi Bangunan di Citata Jakbar Tidak Disaksikan Polisi dan Jaksa

oleh -496 views
oleh
JAKARTA, HR – Senin (13/11), Lantai 10 Gedung B Walikota Adm Jakbar ramai didatangi warga dari empat kecamatan, yakni Gropet, Tamansari, Palmerah, dan Tambora. Kedatangan puluhan warga itu untuk menghadiri sidang yustisi bangunan.

Ada yang janggal dalam sidang tersebut, yakni tidak hadirnya penyidik dari unsur kepolisian, dan kejaksaan. Para warga hanya di introgasi oleh Penyidik yang juga berseragam PNS, setelah menghadap pihak kecamatan yang memanggilnya untuk menghadiri sidang yustisi hari ini.

Saat warga menghadap pihak Kecamatan, warga mengambil berkas dan lanjut ke proses penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik. Di meja Penyidik, warga diintrogasi dengan mematok harga denda terhadap pemilik bangunan yang melanggar. Namun, harga itupun bisa di nego, tergantung kesepakatan kedua belah pihak.
Seksi Citata Gropet saat pemberkasan yustisi bangunan dihadiri oleh Kasie Tri Hendras.

Ironisnya, yustisi kali tidak melibatkan kepolisian dan kejaksaan sebagai saksi atas denda yang ditetapkan tersebut. Akibatnya, warga yang bangunannya terkena yustisi tidak menerima bukti tanda terima.

Wargapun kesal karena sistem kerja yustisi Sudin Citata terkesan lambat dan tidak terkoordinasi dengan unsur kepolisian dan kejaksaan.
Parahnya lagi, warga yang bangunannya terkena yustisi juga bisa tidak hadir dan dapat diwakilkan kepada orang lain tanpa melampirkan surat kuasa. Dengan demikian, ada dugaan bahwa yustisi bangunan di Sudin Citata Jakbar juga telah “dimasuki” calo-calo bangunan. kornel/didit


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan