Hartono Tanuwidjaja: Sudah P21 Tapi Belum Dilimpahkan

oleh -11 Dilihat
Hartono Tanuwidjaja SH, MSI, MH, CBL

JAKARTA, HR – Kuasa hukum PT. Farika Steel (Tn. Kasim), Hartono Tanuwidjaja SH, MSI, MH, CBL dan Harun Julianto C Sitohang SH, MH, CLA, meminta Direskrimum Polda Banten segera melakukan proses tahap 2 untuk penyerahan bukti dan tersangka, Jakis Djakaria dan kawan-kawan ke Kejaksaan Tinggi (PT) Banten.

Hal itu, menyusul berlarut larutnya penanganan perkara dugaan tindak pidana menggunakan surat palsu dan pemalsuan surat di Polda Banten sesuai laporan Polisi Nomor: TBL/243/Vlll/RES.1.9/2020/BANTEN/SPKT III tanggal 7 Agustus 2020 jo surat Kejati Banten Nomor: B.1374/M.6.4/Eku.1/07/2021 tertanggal 22 Juli 2021, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 8 ayat (3) b, Pasal 138 ayat (1) dan Pasal 139 KUHAP.

Menurut Hartono Tanuwidjaja dari surat laporan polisi yang telah dibuat dan di tandatanganinya tersebut terkait dengan dugaan peristiwa atau perbuatan pidana dari terlapor, Jakis Djakaria dan kawan-kawan.

Atas laporan aquo telah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan keberadaan bukti-bukti surat serta diperkuat dengan adanya keterangan dari ahli pidana dan perdata.

Selanjutnya, penyidik Kamneg Polda Banten telah menetapkan dan menerbitkan surat ketetapan terhadap 5 tersangka, yaitu tersangka Jakis Djakaria, H. Sofyan Sulaeman Bin H. Sulaeman, Didi Rosadi Bin Haerudin, Ruhul Amin ST Bin Hasanudin dan Gunawan Bin Dana.

Bahwa proses penyidikan berdasarkan laporan polisi tersebut, selanjutnya pihak Kejati Banten telah menerbitkan surat cq Penyidik Kamneg Nomor: B.1374/M.6.4/Eku.1/07/2021 tertanggal 22 Juli 2021 yang ditujukan kepada Ditreskrimum Polda Banten pada intinya menyatakan telah lengkap (P-21).

“Penyidikan atas kasus dugaan tindak pidana menggunakan surat palsu dan pemalsuan surat yaitu dengan dengan cara melakukan perbuatan menggunakan surat pernyataan pelimpahan garapan dengan Reg. Nomor: 590/033/Pemt tanggal 22 Agustus 2015, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP telah lengkap persyaratan materiil maupun formil (P-21),” ujar Hartono.

Faktanya, lanjut Hartono, Direskrimum cq Kamneg Polda Banten, ternyata tidak melakukan prosedur tahap 2 untuk penyerahan bukti dan tersangka, Jakis Djakaria dan kawan-kawan ke pihak Kejati Banten. Selanjutnya, agar penyidik dalam waktu 60 hari segera melakukan proses tahap 2 untuk penyerahan bukti dan tersangka.

“Atas sikap Direskrimum cq Kamneg Polda Banten yang sampai saat ini belum juga melakukan proses tahap2, sehingga Kejati Banten membuat dan menerbitkan surat P-21a yang isinya menerangkan dan menegaskan agar prosedur tahap 2, segera dilakukan Direskrimum cq Penyidik Kamneg Polda Banten mengingat tenggang waktu 60 hari telah di lampaui,” pungkas Hartono. nen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.