Hanya 3 Partai Politik Yang Melengkapi Berkas Laporan Awal Dana Kampanye ke KPU Kota Denpasar

oleh -682 views
oleh
Hanya 3 Partai Politik Yang Melengkapi Berkas Laporan Awal Dana Kampanye ke KPU Kota Denpasar.

DENPASAR, HR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar mengumumkan hasil penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Peserta Pemilu 2024 di tingkat Kota Denpasar dengan Surat Nomor 06/PL.01.7-Pu/5171/2024 pada tanggal 9 Januari 2024.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 18/2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, seluruh Partai Politik Peserta Pemilu 2024 tingkat Kota Denpasar diharuskan menyetorkan LADK melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) dengan batas akhir pelaporan tanggal 7 Januari sampai pukul 23.59 Wita.

Komisioner KPU Kota Denpasar, Megawati Purnamasari menyebutkan dari 18 Partai Politik yang telah menyetorkan LADK, hanya 3 partai yang dinyatakan lengkap berkasnya oleh KPU Kota Denpasar.

“Dari 18 parpol, 3 parpol yang dinyatakan lengkap adalah PDI-P, Demokrat dan PKS,” ujar Megawati

Lebih lanjut, Megawati mengatakan 15 partai lainnya yang dinyatakan belum lengkap adalah PKB, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Kebangkitan Nasional, Partai Hanura, Partai Garda Republik Indonesia, Partai Amanat Nasional, Partai Bulan Bintang, PSI, Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Ummat.

KPU Kota Denpasar mengembalikan berkas dari 15 partai tersebut untuk dilakukan perbaikan sampai dengan 12 Januari 2024. Harapannya, seluruh parpol bersikap transparan dan mengikuti aturan terkait penggunaan dana kampanye.

Adapun 15 Partai Politik yang dinyatakan belum sesuai, dikarenakan beberapa kondisi, yaitu Formulir 6 (LADK Pencatatan Penerimaan dan Pengeluaran Calon Anggota Legislatif) tertukar antar Caleg dalam satu Parpol, Saldo LADK tidak sesuai dengan saldo RKDK (Rekening Khusus Dana Kampanye), belum melampirkan Surat Pernyataan Pengelola Rekening dan Surat Penunjukan Petugas Penghubung.

LADK tersebut nantinya akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk untuk memeriksa kebenaran laporan tersebut dalam rangka mengantisipasi adanya tindakan yang berpotensi melanggar peraturan Pemilu.dyra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *