Hakim Vonis Seumur Hidup Sindikat Narkoba

oleh -427 views
oleh
JAKARTA, HR – Ketua Majelis Hakim Supeno, SH, MH dengan Hakim Anggota Ramses Pasaribu, SH, MH dan Harri Mukti, SH, MH layak mendapatkan apresiasi karena telah berani menjatuhkan vonis pidana semumur hidup terhadap sindikat narkoba atasnama Cheng Hsiang alias Ayung (Pria) warga negara asing (WNA) China dan menjatuhkan pidana 18 tahun penjara terhadap Zhang Youhong alias Saoing (wanita), WNA Taiwan, di Pengadila Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (22/10/15).
Kun Maryanto, SH, MH sedang membacakan putusannya.
Pasangan suami istri itu divonis bersalah karena telah mengedarkan dan memiliki sabu sebanyak 2 kg tanpa hak untuk di edarkan di Indonesia, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman maksimalnya adalah pidana mati.
Selain menjatuhkan vonis seumur hidup majelis juga menjatuhkan hukuman deportasi dan tidak boleh lagi masuk ke wilayah Indonesia, serta didenda Rp.1 miliar, subsider 1 tahun pidana penjara dan membebankan biaya ongkos perkara sebesar Rp.5000.
Sebelum menjatuhkan pidana majelis telah mempertimbangkan hal hal yang meringankan dan hal hal yang memberatkan, yakni, hal yang memberatkan; kedua terdakwa telah melanggar hukum di Indonesia dengan mengedarkan barang terlarang narkotika jenis sabu dan kedua terdakwa mengetahui bahwa mengedarkan narkoba tidak diperbolehkan di Indonesia, tetapi terdakwa tetap mengedarkannya. Selain itu terdakwa juga berbelit belit dalam pemeriksaan persidangan sehingga memperlambat proses persidangan serta mengabaikan program pemerintah dalam pemberantasan gelap narkotika. Hal yang meringankan; kedua terdakwa diketahui belum pernah dipidana.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melda Siagaian, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara untuk kedua terdakwa menjatuhkan tuntutan pidana 18 tahun kurungan penjara denda Rp1 miliar subsider 1 tahun pidana penjara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2), subsider 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mejelis tidak mempertimbangkan lagi pasal subsider sebab dalam pemeriksaan pasal primaer sudah terbukti. Demikian juga pledoi penasehat hukum yang memohon terdakwa Zhang Youhong alias Saoing (wanita), dibebaskan dari segala tuntutan hukum dengan pertimbangan bahwa terdakwa tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam kasus narkoba tersebut, tetapi suaminyalah (terdakwa-Cheng Hsiang alias Ayung) yang bertanggung jawab.
Tetapi majelis menjelaskan sesuai fakta persidangan bahwa terdakwa Zhang Youhong alias Saoing mengatakan pernah melarang suaminya supaya tidak mengedarkan sabu itu karena hukumannya berat. Dan kedua terdakwa juga mengakui menggunakan/memakai sabu secara bersama sama dikamar hotel mereka menginap. Jadi majelis berkesimpulan bahwa kedua terdakwa adalah bagian dari sindikat narkoba tersebut.
Sementara itu pada persidangan lain, Selasa (20/10/15) Ketua Majelis Hakim Jefefrson Tarigan, SH menjatuhkan vonis hukuman 15 tahun pidana penjara denda Rp800 juta subsider 3 bulan penjara terhadap sindikat narkoba atasnama Ta Ko Ho WNA Taiwan dengan barang bukti sabu 5.990 grm. Dan terdakwa tunggal ini dalam putusannya mejelis tidak menjatuhkan hukuman deportasi serta larangan masuk Indonesia, sebagai hukuman yang memberatkan.
Sebelumnya, terhadap terdakwa Ta Ko Ho JPU Akbar, SH menjatuhkan tuntutan 18 tahun pidana penjara sebagaiman diatur dalam pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman maksimalnya adalah pidana mati. thom

Response (1)

Tinggalkan Balasan