Hakim Perintahkan Jaksa Sigit Hadirkan Saksi Pelapor

JAKARTA, HR – Ketua majelis hakim Arlandi Triyono SH MH memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit SH untuk menghadirkan saksi pelapor Bambang Trijono ke persidangan kasus dengan terdakwa Arwan Koty tersebut.

Beberapa kali sidang yang sudah digelar, pelapor dari pihak PT Indotruck Utama (IU) itu belum kunjung hadir untuk memberi keterangan mempertanggung jawabkan apa yang diadukannya.
“Dia yang melaporkan saya ke Mabes Polri hingga saya diadili saat ini, kok tidak hadir di pengadilan memberikan keterangan terkait laporannya itu,” ujar terdakwa Arwan Koty usai menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (31/3/2021).

Akibat laporan Bambang Trijono itu, Arwan Koty tidak hanya duduk sebagai terdakwa, nama baik, harga diri, martabat dan bisnisnya juga menjadi terganggu. Belum lagi tekanan mental yang harus ditanggung dampak negatif dari aduan yang dinilai tidak berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut.

Dalam persidangan, Rabu (31/3/2021), JPU Sigit tidak dapat menghadirkan saksi. Karenanya, majelis hakim menawarkan sidang berikutnya sebagai kesempatan terakhir JPU menghadirkan saksi. “Ini kesempatan terakhir, baru disusul terdakwa hadirkan saksi a de charge (meringankan),” kata majelis hakim.

Apa pun diputuskan majelis hakim bakal diterima oleh terdakwa Arwan Koty. Kalau misalnya ada keberatannya akan disampaikan sesuai mekanisme persidangan atau hukum yang ada. “Saya sudah sedemikian menderita selama proses kasus pidana ini, tetapi kok bisa-bisanya saksi pelapor belum atau tidak mau hadir untuk memberi keterangan di persidangan. Bagaimana dong pertanggungjawaban hukum atas pengaduannya itu. Kalau dasar laporan pengaduan itu berdasarkan fakta saya tentu saya tidak bertanya-tanya apa yang sedang menimpa saya dan keluarga saya. Tetapi karena diduga hasil rekayasa dan pemutarbalikan fakta, maka saya semakin sedih, bingung, bertanya-tanya dan merasa dikriminalisasi,” kata Arwan Koty didampingi penasihat hukum Wandy SH MH dan Aristoteles Siahaan SH MH.

Apabila Bambang Trijono diperiksa di depan persidangan, bukan tidak mungkin bakal ketahuan bahwa laporannya tersebut mengada-ada, dibuat-buat sampai akhirnya Arwan Koty merasa dizolimi. Usaha tambangnya stop dan waktunya pun nyaris seluruhnya tersita urusi perkara.

Selain Bambang Trijono, Arwan Koty dengan pembelanya Aristoteles Siahaan dan Wandy juga berharap anggota Polri Henry Joedo Manurung SSos, Li Shi Hong, Asun dan lainnya lagi yang terkait sampai kemudian seolah diterima dua unit alat berat Excavator, dua unit Loudear serta lima unit Dumb Truck di Nabire.

Sidang terdakwa Arwan Koty.

Kehadiran Henry Joedo Manurung yang tertulis sebagai Kasat Polair Polres Nabire sangat penting karena Henry membuat surat pernyataan benar saya sebagai Kasat Polair Polres Nabire pada 17 Desember 2017 menerima telepon dari Anthony yang meminta izin melakukan pendaratan kapal LCT Anugerah Indasah sekaligus pembongkaran muatan berupa dua unit Excavator Volvo, satu unit Excavator Komatsu, satu unit Wheel Loader Lonking, lima Dumb Truck yang didalamnya dua unit generator dan satu unit mobil, demikian surat pernyataan Henry. Namun fakta menunjukkan surat pernyataan Henry Joedo yang dibuat 29 April 2019 ini bertentangan dengan pernyataan Anthony Wijaya.

Tidak itu saja yang membuat penting dihadirkan Henry Joedo, anggota Polri yang beralamat di Jalan Samabusa kampong 12 Nabire yang juga membuat surat pernyataan dengan Asun. Asun yang dalam surat pernyataan tidak menyertakan NIK bertindak sebagai pihak pertama, sedangkan Henry Joedo Manurung sebagai pihak kedua.

Dalam surat pernyataan 4 April 2018 tersebut disebutkan pihak pertama (Asun) menitipkan barang berupa dua unit Excavator, dua unit Loudear dan lima unit Dumb Truck kepada pihak kedua Henry Joedo Manurung disaksikan Li Shi Hong. nen

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *