Gubernur Instruksikan Walikota Eksekusi Lahan Bekas SDN Petukangan Selatan

oleh -447 views
oleh
JAKARTA, HR – Kamis 3-03-2016 dilakukan eksekusi pembongkaran bangunan di Jalan Ciledug Raya, Petukangan Selatan, Pesanggrahan diatas lahan tanah sertifikat hak pakai No.13/petukangan selatan sesuai surat perintah bongkar Walikota Jakarta Selatan No.172/1.758.1 tanggal 26 Debruari 2016 dan telah diterima oleh waris A Salam pada tanggal 27 Februari 2016. Status sertifikat hak pakai No 13 tersebut saat ini masih dalam masa blokir.
Apel sebelum eksekusi.
Dalam pembongkaran bangunan tersebut walikota Jakarta Selatan menerjunkan beberapa aparat, Satpol PP, Babinsa, PPSU, Dishub, Dinas Kebersihan dengan satu kedaraan alat berat (beko). Dalam pembongkaran bangunan dipimpin Walikota Jakarta Selatan Tri kurnadi.
Bahwa tanah eks Sekolah Dasar Negeri Petukangan Selatan 01/02 pagi tersebut pada awalnya berasal dari alas hak SK (Surat keputusan) Desa No.1/KPS/3/71 tanggal 19-7-1971 dan kemudian telah disahkan oleh SK Bupati Tangerang No.45/I/3/71 tanggal 8-10-1971. Berasal dengan SK Bupati Tangerang tersebut ketika itu kemudian diterbitkan surat girik tanah adat yakni Girik C 1110 persil 27 D II atas nama A Salam. Kemudian dari Girik C 1110 persil 27 D II di pecah menjadi 2 (dua) surat girik yaitu: persil 56 S II dan persil 27 S II.
Suasana eksekusi
Jawaban dari Lurah Petukangan Selatan Fachruddin AP, 08 Januari 2016, kepada Sekjen Lembaga Bela Negara Republik Indonesia (LBNRI) pada poin 3, disampaikan, bahwa mengenai lokasi yang dimaksud tanah eks SDN 01 kelurahan Petukangan Selatan yang terletak di Jalan Ciledug Raya RT 01/ Rw 06 adalah merupakan asset pemerintah provinsi DKI Jakarta berdasarkan sertifikat hak pakai No.13/kelurahan Petukangan Selatan dengan luas 1.215 M2.
“Sehubungan dengan surat keterangan Camat Ciledug tanggal 22 September 2015 Nomor 503/98-SK.Cldg/XI/2015, sesuai arsip terekap di arsip kecamatan ciledug bahwa A Salam memiliki dan mengusai sebidang tanah darat dan tercatat pada Girik No.C 2797 persil 29 Blok D I seluas + 950 M2 di desa Petukangan Selatan sesuai surat keterangan Camat Ciledug No.09 & 12 -1/Agr/1976. Adapun kondisi saat ini lokasi tanah tersebut sudah masuk menjadi bagian wilayah provinsi DKI Jakarta. jl/rg

Tinggalkan Balasan