SEMARANG, HR – Proses lelang dilingkungan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Metropolitan Semarang, BBPJN VII, Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian PUPR RI yang bersumber dana APBN 2017 diduga sarat kepentingan dengan menggolkan penawaran diatas HPS sampai 112,41 persen.
Sesuai diperoleh data pengumuman aplikasi pengadaan LPSE Kementerian PUPR, pada paket Pemeliharaan Berkala Jembatan Ruas Jalan Weleri-Lingkar Kaliwungu-Arteri Utara Semarang, dengan nilai pagu senilai Rp 14.197.900.000, dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp 14.197.706.000, yang dilelangkan atau sesuai tahapan yakni pengumuman pascakualifkasi 31 Maret 2017 hingga 19 April 2017. Sedangkan tanggal kontrak yakni 15 Mei 2017 atau sudah selesai lelang.
Sedangkan penetapan pemenang adalah PT Subasumi Cipta Senawira dengan penawaran harga Rp 15.960.866.000 atau 112,41 persen, sehingga jelas-jelas melebihi dari HPS yang nilainya Rp 14.197.706.000.
Peserta yang memasukkan penawaran harga (SPH) ada dua perusahaan, yakni pemenang PT Subasumi dan peserta satu lagi dengan penawaran yang sama diatas HPS, yakni PT Satwiga Mustika Naga senilai Rp 16.068.814.000.
Selain penawaran harga diatas HPS, perusahaan pemenang diduga dokumen pengadaan yang diminta oleh ULP Pokja Satker sesuai persyaratan, soal Kemampuan Dasar (KD). Sedangkan kemampuan dasar dengan ukuran 3PNt oleh perusahan pemenang tidak mencukupi.
Berdasarkan data detail yang diperolah dari situs Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK-NET), dimana KD untuk 3 PNt pada pengalama sejenis untuk: Jasa Pelaksana Konstruksi Jembatan, Jalan Layang, Terowongan dan Subways (S1004), yakni hanya senilai Rp 9.048.000.000 yang diambil tahun 2013, sehingga jelas-jelas kurang atau paling sama dengan nilai HPS yang dilelang pada Pemeliharaan Berkala Jembatan Ruas Jalan Weleri-Lingkar Kaliwungu-Arteri Utara Semarang Rp 14.197.706.000.
Begitu pula, penetapan pemenang diduga juga tidak memenuhi syarat kualifikasi Usaha Menengah, dimana kualifikasinya M1 yang sesuai porsi pekerjaan paket konstruksi sampai Rp 10 miliar, padahal paket ini sesuai nilainya Rp 14.197.706.000, yang seharusnya berkualifikasi M2. Terkait itu, sehingga tidak berpedoman dalam Permen PUPR No.19/PRT/M/2014 tentang perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 08/PRT/M/2011 tentang Pembagian Subklasifikasi dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultansi, dan juga Peraturan Menteri PUPR No. 31/PRT/M/2015 pasal 6c point 5 (5) tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi, paket pekerjaan konstruksi dengan nilai diatas Rp 2,5 miliar sampai Rp 50 miliar dipersyaratkan hanya untuk pelaksana konstruksi dengan kualifikasi usaha menengah yang Kemampuan Dasar/KD memenuhi syarat, sementara perusahaan pemenang dengan KD-nya sekitar Rp 9 miliar.
Dan walaupun, perusahaan kualifikasi usaha menengah yakni M1 yang dimiliki oleh pemenang tak menjadi soal asalkan memenuhi kemampuan dasar dengan hitungan mencapai nilai HPS.
Hal lainnya, yakni syarat personil inti termasuk tenaga ahli (SKA) dan peralatan yang diajukan perusahaan penetapan pemenang pada paket Pemeliharaan Berkala Jembatan Ruas Jalan Weleri-Lingkar Kaliwungu-Arteri Utara Semarang, diduga tidak sesuai syarat dokumen pengadaan, atau bahkan overlapping pada waktu bersamaan.
Padahal diketahui, bahwa personil khususnya yang disampaikan dalam penawaran hanya untuk 1 (satu) paket pekerjaan yang dilelangkan, apabila penawar mengikuti beberapa paket pekerjaan, maka personil inti dan peralatan untuk paket pekerjaan lain harus dari personil dan peralatan yang berbeda, itu disebabkan perusahaan ini juga pemenang pada waktu bersamaan di paket lain yakni paket Penggantian Jembatan CH Pantura 24.006.009.B-AMPEL B yang masih dibawah naungan Balai Besar PJN Provinsi Jawa Tengah.
Sehingga, penetapan pemenang yang menawar diatas HPS yang diduga KD dan menempatan personil tidak sesuai dengan persyaratan yang dminta oleh ULP Pokja Satker PJN Metropolitan Semarang, sangat dikondisikan pelelangannya yang tidak berpedoman didalam Perpres 54/2010 dan perubahannya Perpres No 70/2012 dan Perpres 4/2015, dan Permen PUPR No.31/PRT/M/2015 tentang Standard dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi, dan Permen PUPR No. 19/PRT/M/2014. Bahkan terindikasi “lelang formalitas” dengan pemenang yang rekanan tertentu dengan adanya persekongkoan dalam penetapan pemenang lelang yang mengacu UU RI No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Surat Kabar Harapan Rakyat (HR) telah mengajukan surat konfirmasi dan klarifikasi bernomor : 37/HR/V/2017, tanggal 29 Mei 2017 yang disampaikan kepada Satker SNVT Pelaksanaan Jalan Nasional Metropolitan Semarang, namun sampai saat ini (9 Juni 2017) belum ada tanggapan, sehingga berita ini layak naik cetak.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Lembaga Pemantau Aparatur Negara (LSM Lapan), Gintar Hasugian kepada HR, (8/6), di Jakarta, bila memang benar terjadi demikian, maka berharap tender dengan memenangkan penawaran diatas HPS segera diusut.
“Ini jelas sudah bermasalah. Dan tidak pernah kedengaran penyedia jasa menawar dengan menyamai HPS, bahkan mendekati sampai 99 persen pun jarang terjadi. Namun, ini malah sampai 112,41 persen. Ini tak masuk akal dan patut dicurigai,” ujar Gintar, sembari menambahkan bahwa proyek yang satu ini harus diusut tuntas, termasuk diperhatikan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang disusun PPK, ada yang tidak beres, kalau HPS bermasalah, jelas penawaran pun bermasalah, sehingga kontraktor pun menawar diatas HPS dan jelas itu sudah keterlaluan. Bila adanya indikasi demikian, maka aparat terkait seperti Kejaksaan Agung, atau Tim TP4D Kejati diminta turun mengawasi proses lelang paket Pemeliharaan Berkala Jembatan Ruas Jalan Weleri-Lingkar Kaliwungu-Arteri Utara Semarang, agar tidak terulang lagi semacam penawaran diatas HPS,” ujarnya di Jakarta. tim
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});