Giat Tib Mask Kecamatan Cengkareng Jakbar

oleh -10 Dilihat
Giat Tib Mask Kecamatan Cengkareng Jakbar

JAKARTA, HR Petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, Polisi, Dishub tingkat Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat melakukan Giat Tib Mask, Jum’at (25/09) dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid–19, ini menemukan pelanggaran sebanyak 46 pelanggar peraturan protokol kesehatan.

Haji Raisah yang hendak melintas dari Ketapang ke arah Tanah Koja terkena operasi jaring Giat Tib Mask mengaku lupa menggunakan masker, sanksi yang diterima berupa sanksi sosial namun lebih memilih sanksi administrasi sebesar Rp 250.000. “Tidak apa-apa, karena saya yang salah,” ujarnya kepada HR.

Satgas Pengendali Satpol PP Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat, Zamal mengatakan, kepada HR, bahwa razia masker pagi ini bertempat di Jalan Raya Kresek Green Lake City (GLC) kelurahan Duri Kosambi. Razia dilakukan satu hari per satu Kelurahan dari Senin sampai Jum’at dan untuk Sabtu–Minggu PSBB dilakukan pada malam hari.

Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta No 88 Tahun 2020. Diketahui, Gubernur DKI Anies Baswedan kembali menerapkan PSBB dengan pengetatan setelah kasus Covid-19 di DKI Jakarta berada dalam taraf mengkhawatirkan.

Anies mengatakan, keputusan itu diambil dikarenakan tiga indikator yang diperhatikan Pemprov DKI Jakarta dalam pandemi ini yaitu tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU khusus Covid–19 dan lonjakan kasus positif di Jakarta.

Adapun hasil operasi giat Tib Mask Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat berhasil menjaring sebagai berikut: Kerja sosial (36 pelanggar), denda administrasi (7 pelanggar), KTP ditahan (3 pelanggar) total seluruhnya 46 pelanggar. jm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.