Forkopimda Kabupaten Sukabumi Temui Pengunjuk Rasa

oleh -219 views
Forkopimda Kabupaten Sukabumi Temui Pengunjuk Rasa.

SUKABUMI, HR – Gelombang unjuk rasa penolakan terhadap Undang-undang Omnibus Law terus terjadi di Kabupaten Sukabumi. Terbaru, massa dari Koalisi Masyarakat Pekerja Sukabumi (Kompas) menggelar aksinya di Gedung Negara Pendopo Sukabumi, Rabu (14/10/2020).

Pengunjuk rasa ditemui oleh Pjs Bupati Sukabumi, Gani Muhamad, dan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara.Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Bambang Yuniato, Kapolres Sukabumi AKBP Lukman Syarif dan Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni. Gani mengaku sangat mengapresiasi massa yang beraksi tanpa ada embel-embel anarkisme.“Para buruh ini dalam berdemo menyampaikan aspirasinya dengan cara bermartabat. Mereka berorasi secara tertib dan kondusif,” puji Gani.

Ia menegaskan, mendukung aksi unjuk rasa tanpa anarkisme. Sebab unjuk rasa telah diatur dalam undang-undang. Dirinya menjamin, Pemkab Sukabumi akan meneruskan aspirasi para pengunjuk rasa mengenai kluster ketenagakerjaan.“Aspirasi para pendemo akan disampaikan ke pemerintah pusat,” ucapnya.

Di tempat yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, mengajak seluruh buruh untuk bersama-sama mempelajari undang-undang cipta kerja. Sehingga para buruh bisa mengambil langkah terukur Kedepannya.“Draf-nya memang belum diterima daerah. Sehingga perlu dipelajari dengan cara membacanya secara utuh,” Jelas Yudha.Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Sukabumi itu berjanji, akan menyampaikan aspirasi para pengunjuk rasa ke pemerintah pusat dan DPR RI.“Aspirasi buruh ini diharapkan akan menjadi bahan penyempurnaan cipta kerja,” Tegasnya.

Sementara Buruh meminta Anggota DPR RI khususnya yang mewakili wilayah Sukabumi untuk memberikan klarifikasi serta penjelasan detail terkait seluruh substansi Undang-undang Omnibuslaw agar tidak terjadi kegaduhan di masyarakat.”Hari ini kami menuntut anggota DPR RI khususnya 6 orang wakil rakyat Sukabumi hadir dihadapan kita dan mengklarifikasi tentang UU Cipta Kerja, yang saat ini draft nya saja tidak jelas, bahkan pemerintah daerah juga tidak tahu,” ungkap Koordinator Aksi, Nendar Supriatna, Rabu (14/10/2020). ida

Tinggalkan Balasan