Restoran Furama ini berdiri di area Fasum Apartemen Paladian Park |
“Jadi gubernur tidak boleh takut menghadapi siapapun yang berada di belakang kasus itu,”
JAKARTA, HR – Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi meminta Gubernur Ahok turun tangan menindaklanjuti permasalahan Fasum Fasos di apartemen Paladian Park Kelapa Gading, Jakarta Utara. Para penghuni Apartemen Paladian Park resah karena Fasum Fasos di apartemen itu diduga telah dialihkan ke pihak ketiga oleh KSO Perkasa Abadi.
(baca: Fasum Diduga Dijual, Penghuni Apartemen Paladian Park Resah)
“Laporkan polisi, laporkan polisi aja karena itu adalah pidana,” tegas Prasetyo menjawab Harapan Rakyat terkait hal itu di kantornya, beberapa hari lalu.
Politisi PDIP ini meminta Gubernur DKI Ahok serius menindaklanjuti laporan masyarakat atas terjadinya penyimpangan Fasuk dan Fasos yang dilakukan pengembang Apartemen Paladian Park. “Kita akan serius mengawasi hal ini,” ucapnya singkat dan menambahkan sebagai alat kontrol pengawasan jalannya pemerintahan, DPRD akan menjalankan fungsinya dengan baik.
Di tempat terpisah, Pengamat Kebijakan Perkotaan DKI, Amir Hamzah, meminta aparat Pemprov DKI dalam hal ini pihak Inspektorat untuk bergerak cepat memonitor persoalan yang terjadi di lapangan. “Inspektorat harus ada bergerak cepat,” tandasnya.
Apalagi, lanjut Amir Hamzah, Undang-Undang Pemerintahan Daerah No 23 Tahun 2014 sudah menetapkan Gubernur Sebagai Kepala Pemerintahan Daerah, salah satu dari tugasnya adalah pengawasan penertiban dan menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Bila perlu tentang hal itu, Gubernur jika memang berhalangan, secara khusus bisa meminta Wakil Gubernur untuk bertindak atas nama Pemda, sekaligus meminta kepada pihak Kepolisian untuk mengusut persoalan itu,” jelas Amir.
Amir tidak menampik jika persoalan seperti berubahnya Fasum dan Fasos seperti di Apartemen Paladian Park tidak lepas karena adanya campur tangan atau beking tertentu yang melindung pihak pengembang sehingga merugikan warga dan Pemprov DKI. “Hal-hal begini biasanya memang ada sindikat yang main, tapi Gubernur jangan takut. Masak Gubernur Takut?” tegasnya.
Ketegasan Gubernur terhadap dugaan penjualan Fasum dan Fasos di Apartemen Paladian Park menurut Amir sangat diperlukan demi menjaga wibawa seorang Gubuner sebagai Kepala Daerah. “Menindak oknum yang ikut bermain itu untuk menyelamatkan negara. Misalnya di instansi A ada oknum yang maling, kalau tidak ditindak, kan, lembaganya yang malu, jadi Gubernur jangan takut untuk menindaknya,” papar Amir dan mendesak kasus itu perlu dituntaskan.
“Jadi gubernur tidak boleh takut menghadapi siapapun yang berada di belakang kasus itu,” sambungnya.
Apalagi, katanya, jika kita merujuk pada hasil audit BPK, masalah yang utama jadi persoalan di DKI saat ini adalah masalah aset Fasum dan Fasos yang sampai sekarang ini belum selesai ditangani Pemprov DKI. “Pada audit BPK tahun 2013 ada aset Pemda yang belum diperhitungkan jumlahnya ada sekitar Rp300 triliun yang bermasalah,” jelas Amir.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, warga penghuni apartemen Paladian Park Kelapa Gading di Jalan Bukit Kelapa Gading Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, saat ini resah karena Fasum dan Fasosyang menjadi hak warga dirampas pengembang.
Warga meminta hak-hak mereka dikembalikan. Persoalan ini sendiri sudah pernah diadukan ke Bagian Hukum Pemprod DKI dan Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta. Namun, hingga saat ini kasusnya terlihat belum menunjukan hasil sebagaimana diharapkan.
Julius Lobiua, SH, MH selaku kuasa hukum warga, mengungkapkan, di lokasi Fasum dan Fasos Apartemen Paladian Park kini telah berdiri sebuah restoran Furama yang merupakan Fasum warga.
“Pengembang dengan seenaknya merampas hak warga penghuni,” ujar Julius.
Selain persoalan Fasum dan Fasos, Apartemen Paladian Park juga dinilai menyalahi aturan yang telah ditentukan.
Pelanggaran ketentuan yang dilakukan pengembang adalah terjadinya perubahan pada pengembangan kawasan Paladian Park yang dinilai tidak sesuai dengan SIPPT awal. “Dalam dokumen, KSO Perkasa Abadi itu tidak disebutkan sebagai pelaku pembangunan. Lalu bagaimana tiba-tiba kok KSO Perkasa Abadi muncul dan dengan seenaknya mengalihkan aset Fasum kepada pihak ketiga. Apa dasar hukumnya?” Semprot Julius dengan geram.
Julius sendiri memastikan keberadaan dan status hukum apartemen Paladian Park telah menyimpang. Hal ini didasarkan dengan pengajuan permohonan izin diatas tanah milik PT. Putra Surya Perkasa yang diajukan oleh pemohon PT. Karabha Unggul pada tahun 1997. Yakni, dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen permohonan izin SIPPT, Blok Plan, IMB, ILH dan IPB sebagaimana dimaksud pasal 263 KUHP Jo 266 KUHP.
Karena dianggap bermasalah, Julius memohon kepada Pemprov DKI dalam hal ini Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov DKI untuk membatalkan kepengurusan PPPSRS Paladian Park yang ada saat ini. Alasannya, kepengurusan PPPSRS yang ada saat ini merupakan kepanjangan tangan pihak pengembang dan tidak mewakili sebagian besar penghuni di apartemen tersebut.
“Kepengurusan PPPSRS saat ini merupakan boneka KSO Perkasa Abadi dan tidak mewakili kepentingan sebagian besar penghuni,” ujar Julius.
Julius menggarisbawahi perlunya dilakukan klarifikasi atas SIPPT Paladian Park hingga selesai dilakukan. “Dengan begitu kita bisa mengetahui batasan dan lingkup pengelolaan apartemen, serta dapat mengidentifikasi FasumFasos yang perlu dikelola oleh Pemprov DKI,” tandasnya.
Dijelaskan pengacara yang dikenal kritis dan vokal, ini berdasarkan Blok Plan Revisi terakhir pada tahun 1992, Apartemen Paladin Park memiliki sejumlah Fasum yang merupakan hak para penghuni dan wajib disediakan oleh pengembang.
Diantaranya adalah 2 unit gedung SD, 7 unit TK ruang serbaguna, poliklinik kesehatan, 24 unit toko, 7 tempat bermain anak, 4 unit sarana olah raga, gardu satpam dan ruang tunggu supir serta mushola di tiap lantai basement gedung.
“Nyatanya, semua ketentuan itu tidak dijalankan oleh pengembang. Yang ada malah lahan SD disewakan oleh KSO Perkasa Abadi kepada Restoran Furama,” jelas Julius. ■ ferry