Fakta Gugatan Intervensi Nyatakan M Kalibi Sah Berdasarkan Rekomendasi PT Pelindo dan BPN

oleh -255 views

JAKARTA, HR – Sidang lanjutan pemeriksaan saksi saksi dalam perkara gugatan Intervensi yang dimohonkan Mohamad Kalibi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), terungkap bahwa pengurusan surat Sertifikat tanah di wilayah Kecamatan Koja harus ada surat rekomendasi dari pemilik HPL PT Pelindo II.

Surat rekomendasi atas keputusan bersama menteri harus dimiliki warga masyarakat pemohon Sertifikat tanah di wilayah Kecamatan Koja. Sebab hampir seluruh wilayah Koja merupakan HPL Pelindo, jika tidak ada surat rekomendasi tersebut maka Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Administrasi Jakarta Utara tidak bakal menerbitkan Sertifikat pemohon.

Hal itu disampaikan Saksi Muhaimin, saat memberikan keterangan pada persidangan pemeriksaan perkara gugatan Intervensi M. Kalibi, dihadapan majelis hakim pimpinan Ponto Riyanto didampingi hakim anggota Dodong Iman dan Sarwono, 26/01/2021.

Muhaimin menjelaskan keterangannya atas pertanyaan majelis hakim terkait pengurusan Sertifikat tanah yang dimohonkan Mohamad Kalibi ke kantor (Badan Pertanahan Nasional) atas tanah berlokasi di Jalan Kramat Jaya Rt 007/05, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.

Saksi mengaku, bahwa yang mengurus surat ke BPN adalah dirinya bersama M Kalib berdasarkan alas hak jual beli, dilengkapi surat surat dari RT dan RW serta dari Kelurahan serta surat rekomendasi dari Pelindo.

“Saya bersama pemohon ke BPN Jakarta Utara, namun petugas BPN mengarahkan pemohon supaya mengurus Sertifikat tanah yang dimohonkan harus ada surat rekomendasi dari Pelindo. Oleh karena itu, kami ke PT Pelindo mengurus surat rekomendasi dan diterbitkan. Atas dasar surat rekomendasi dari Pelindo tersebut, maka BPN datang ke lokasi tanah untuk melakukan pengukuran langsung,” ucap saksi.

Ditambahkan, dalam kegiatan pengukuran itu tidak ada yang keberatan pihak manapun. Pemohon membayar pajak objek tanah dan pajak pembeli serta penjual (BPHTB), sebab jika tidak dibayar pajak maka proses Sertifikat tidak bisa dilanjutkan, dan pemohon kalau gak salah membayarnya sekitar tahun 2011-2012.

“Karena semua berkas pemohon sudah lengkap dan tidak ada yang komplen sehingga BPN menerbitkan sertifikat Hak Guna Pakai (HGP) dua Sertifikat atas nama pemohon mohamad Kalibi dan pemohon isterinya,” ujarnya menjelaskan, 26/01/2021.

Atas keterangan saksi tersebut, tergugat Intervensi VIII, Hadi Wijaya sempat keberatan atas kesaksian Muhaimin terkait pembayaran pajak dan nama pemohon tidak sesuai dengan Sertifikat, namun majelis mengingatkan tergugat Intervensi Hadi Wijaya. “Ini bukan memberikan kesimpulan tapi pertanyaan terhadap saksi, kalau ada keberatannya nanti tuangkan dalam kesimpulan masing masing tergugat Intervensi, sebab yang bersangkutan saksi Perdata, sampaikan saja dalam kesimpulan,” kata hakim Riyanto Adam Pontoh.

Sementara, Mahfudi yang juga saksi fakta dalam perkara gugatan Intervensi nomor 78/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Utr, mengatakan, pihaknya menjual tanah seluas 7.168 M2, seharga 3 milliar lebih kepada Muhammad Kalibi. Tanah tersebut di beli Mahfudi dari Bu Purnami atas alas hak berdasarkan putusan Mahkamah Agung, seluruh bukti surat sudah saya sampaikan ke pembeli M.Kalibi.

“Saya tidak tahu surat surat lain tapi waktu itu saya beli dari Bu Purnami berdasarkan Akta Jual Beli dan saya tanda tangani dan saya beli sekitar tahun 2009 atau 2010 untuk bisnis,” ujarnya.

Sebagaimana gugatan yang disampaikan penggugat Intervensi atas nama M.Kalibi melalui kuasa hukumnya Yayat Surya Purnadi SH MH, CPL dan Partners disebutkan, bahwa gugatan tersebut supaya mengetahui kepastian hukum kepemilikan hak tanah seluas 7.168 M2 yang menjadi obyek perkara gugatan H.M Rawi di Jalan Kramat Jaya RT/ RW 007/05, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja Jakarta Utara itu.

Penggugat melakukan gugatan Intervensi karena adanya kegiatan pemeriksaan setempat atau sidang lapangan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di lahan pemilik Sertifikat Hak Guna Pakai atas nama Muhammad Kalibi Sertifikat no 248, surat ukur No.00066 Tugu Utara 2012, seluas 2.998 M2 dan SHP No.247 surat ukur No.00067, Tugu Utara seluas 2.402 M2 atas nama Ny.Siti Muthmainah (penggugat II Intervensi).

“Oleh karena adanya sidang lapangan atas gugatan penggugat Muhammad Rawi, sehingga penggugat Intervensi melakukan gugatan terhadap delapan tergugat Intervensi diantaranya Hadi Wijaya,” jelasnya. nen

Tinggalkan Balasan