ESDM Hentikan 8 Tambang Bauksit di Kalbar karena Lalai Reklamasi

Kementerian ESDM menghentikan sementara 8 perusahaan tambang bauksit di Kalimantan Barat karena lalai menjalankan kewajiban reklamasi dan pascatambang.
Kementerian ESDM menghentikan sementara 8 perusahaan tambang bauksit di Kalimantan Barat karena lalai menjalankan kewajiban reklamasi dan pascatambang.

PONTIANAK, HR – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghentikan sementara operasi delapan perusahaan tambang bauksit di Kalimantan Barat. Langkah ini diambil karena perusahaan tersebut tidak menempatkan jaminan reklamasi dan pascatambang.

Keputusan itu tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM RI nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 tertanggal 18 September 2025 yang ditandatangani Tri Wanarno.

Bacaan Lainnya

Sanksi diberikan setelah ESDM mengirimkan tiga kali surat teguran. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, perusahaan tidak menindaklanjuti kewajiban mereka.

ESDM menegaskan bahwa perusahaan tetap harus mengelola lingkungan, melakukan pemeliharaan, dan memantau wilayah tambang meskipun kegiatan produksi berhenti.

Daftar Perusahaan yang Disanksi

Delapan perusahaan tambang bauksit di Kalbar yang terkena penghentian sementara yaitu:

  1. PT Batara Guna Perkasa
  2. PT Kendawangan Putra Lestari
  3. PT Kurnia Jaya Raya
  4. PT Mekko Metal Mining
  5. PT Pelangi Anugrah Jaya
  6. PT Redland Mitra Digdaya
  7. PT Sinar Karya Mandiri Lestari
  8. PT Sumber Bumi Marau

ESDM mengingatkan seluruh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) agar mematuhi aturan reklamasi dan pascatambang. lp

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *