PONTIANAK, HR – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghentikan sementara operasi delapan perusahaan tambang bauksit di Kalimantan Barat. Langkah ini diambil karena perusahaan tersebut tidak menempatkan jaminan reklamasi dan pascatambang.
Keputusan itu tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM RI nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 tertanggal 18 September 2025 yang ditandatangani Tri Wanarno.
Sanksi diberikan setelah ESDM mengirimkan tiga kali surat teguran. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, perusahaan tidak menindaklanjuti kewajiban mereka.
ESDM menegaskan bahwa perusahaan tetap harus mengelola lingkungan, melakukan pemeliharaan, dan memantau wilayah tambang meskipun kegiatan produksi berhenti.
Daftar Perusahaan yang Disanksi
Delapan perusahaan tambang bauksit di Kalbar yang terkena penghentian sementara yaitu:
- PT Batara Guna Perkasa
- PT Kendawangan Putra Lestari
- PT Kurnia Jaya Raya
- PT Mekko Metal Mining
- PT Pelangi Anugrah Jaya
- PT Redland Mitra Digdaya
- PT Sinar Karya Mandiri Lestari
- PT Sumber Bumi Marau
ESDM mengingatkan seluruh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) agar mematuhi aturan reklamasi dan pascatambang. lp







