Emperiang: Sebatang Pohon pun Saya Minta Ganti Rugi

oleh -544 views

SINTANG, HR – Emperiang (68) tokoh masyarakat Ketungau Tengah yang juga pengusaha disana, mengaku kecewa berat terhadap pemerintah Kab Sintang terkait pembangunan jembatan Ketungau 2.

Kekecewaan Emperiang tidak lain terkait kebun/tanah miliknya bersertifikat hak milik anaknya (Fery Perdian-red) belum ia hibahkan/serahkan ke Pemkab Sintang sudah dibangun titik pembangunan jembatan Ketungau 2 di sana.

“Padahal tahun 2015, titik rencana pembangunan jembatan Ketungau 2 sudah di tentukan pemerintah sebelumnya, tapi oleh pemerintahan sekarang, tim teknis pengukuran di lapangan, langsung tentukan titik jembatan bergeser 60 meter ke hilir tanah saya,” tutur Emperiang.

Plang tanah Emperiang diujung jembatan Ketungau 2.

Pergeseran ini, mungkin saja tidak diketahui/dilaporkan kepada bupati, dia tidak tau lapangan, sambung Emperiang.

“Ini namanya penyerobotan, maka sekarang ini saya plang tanah saya tidak boleh digunakan pembangunan jembatan, bahkan sebatang pohon-pun saya minta ganti rugi,” ucapnya.

Hal ini di ucapkan Emperiang, ketika dengan tokoh masyarakat setempat sama-sama saksikan Emperiang memasang plang larangan di tanahnya 24/5/2021 lalu.

Emperiang berkisah, kenapa ia melarang siapapun mengotak-atik tanahnya, tidak lain karena ia merasa tanahnya di serobot pemkab Sintang, sampai sekarang belum ada pembayaran.

“Sejak mulai pemindahan titik pembangunan di tanahnya belum ada hitam diatas putih antara saya dengan Pemkab Sintang, tiba-tiba Satker DPU dan kontraktor bangun jembatan di sana,” kisahnya.

Tim teknis saat pengukuran titik di lapangan.

Lagi, tim Pemkab Sintang yang membidangi pemindahan dan penggunaan/pembebasan tanah masyarakat tidak pernah ada yang menghubungi saya, maka saya heran seperti apa aturan pembebasan tanah untuk bangunan strategis jembatan ini, tanyanya.

Sementara di seberang beber Emperiang,  tanah Libi, Aphin dan Abus, mereka ini hanya berdasarkan surat pernyataan kepemilikan tanah, Pemkab Sintang ganti rugi Rp 100 juta rupiah.

“Pembayarannya (DP) sudah dilakukan Rp 50 juta kepada Libi, Aphin dan Abus oleh Sukardi pegawai kecamatan Ketungau Tengah,” ungkap Emperiang dan dibenarkan tiga orang tersebut kepada HR di hari yang sama.

“Kepada saya, mulai pembangunan dimulai hingga sekarang, sama sekali belum ada pembayaran tanah, terangnya.”

Di lain waktu, Kepala Dinas Tata Ruang dan Pertanahan Kab Sintang, Henri Harahap, dikonfirmasi terkait tanah Emperiang yang digunakan titik bangunan jembatan Ketungau 2 mengakui belum tuntas.

Kepala Dinas Tata Ruang dan Pertanahan Kab Sintang, Henri Harahap.

Harahap mengatakan, pernah ada upaya Pemkab Sintang mau bayar Emperiang, tetapi ditunda karena ada informasi tanah itu sudah dihibahkan yang bersangkutan.

Tetapi, ketika ditelusuri hibah dimaksud kepada pemerintah sebelumnya dan pemerintah sekarang, surat hibahnya tidak jelas.

“Namun demikian, agar pembangunan jembatan Ketungau 2 tidak terhambat, sebaiknya Pak Emperiang buat surat permohonan ganti rugi ke Pemkab Sintang dan percayalah, tanahnya akan diganti rugi sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Soal hutang hutang, Emperiang mengakui, sejak pembangunan jembatan Ketungau 2 dimulai tahun 2017/2018, ia sudah suplayer material hanya saja pembayarannya sering macet.

Terakhir 2021 tagihan Emperiang sejumlah Rp 306 juta, heboh se-kabupaten Sintang, hal itu terjadi dikarenakan semua orang yang terlibat diproyek jembatan saling lempar tanggungjawab.

Contohnya, bukti Wa- ada, lanjut Emperiang, pernah Kadis PU Sintang Ir. Murjani MT, diperintah bupati Jarot Winarno untuk menyelesaikan utang ke saya, tetapi Murjani lempar ke Dasnawati, oleh Dasnawati sebut Zulherman, begitulah hingga saya pusing tak tahu siapa yang bertanggungjawab.

Inilah kisah saya di proyek jembatan Ketungau 2, yang hari ini saya menuntut keadilan ganti rugi tanah kepada Pemkab Sintang. Demikian juga hutang kontraktor kepada saya di lunasi.

“Jika hutang kontraktor belum dilunasi dan ganti rugi tanah saya oleh Pemkab Sintang plang tidak saya buka,” pungkasnya. tim

Tinggalkan Balasan