BENGKULU, HR – Pada Kamis, 28 Agustus 2025, pukul 09.00 WIB, Kejaksaan Negeri Bengkulu menerima pelunasan uang pengganti dan denda dari terpidana kasus korupsi Dana BOS SMP Negeri 17 Kota Bengkulu, Iman Santoso alias Iman bin Taryo (alm). Iman pernah menjabat sebagai Kepala Sekolah SMPN 17 Bengkulu.
Ia membayar uang pengganti dan denda sebesar Rp347.427.500. Sebelumnya, ia telah melunasi Rp180.000.000. Dengan demikian, total pembayaran mencapai Rp427.427.500 sesuai putusan Pengadilan Tipikor Bengkulu Nomor: 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bgl tanggal 22 Januari 2024.

Bendahara Belum Lunasi Kewajiban
Berbeda dengan Iman, terpidana lain, Yudar Lanadi yang merupakan bendahara SMPN 17, belum melunasi kewajibannya. Ia masih harus membayar Rp796.014.368. Tim Kejari Bengkulu terus menempuh langkah hukum agar seluruh kerugian negara sebesar Rp1.223.441.868 dapat dipulihkan.
Kejari Bengkulu langsung menyetorkan uang Rp347.427.500 yang diterima dari keluarga Iman ke kas negara melalui Bank Mandiri. efendi silalahi