Duo BUMN Jadi ‘Raja’ di Proyek Tahun Jamak BWS Sumatera II

oleh -16 Dilihat
oleh
MEDAN, HR – Proyek multiyear atau tahun jamak tahun 2016-2017 di lingkungan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II, Satker PJSA pada dua paket yang dimenangkan dua perusahaan plat merah dipertanyakan.
Lahar Gunung Sinabung Kabupaten Karo
Berdasarkan data di website LPSE Kementerian PUPR, kedua paket yang berlokasi di satu tempat yang sama, yakni paket Pembangunan Pengendalian Lahar Gunung Sinabung (Paket 1) Kabupaten Karo dengan HPS senilai Rp 180.060.100.000 dimenangkan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk senilai Rp. 170.927.900.000, dengan tanggal kontrak 5 Desember 2016; dan paket Pembangunan Pengendalian Lahar Gunung Sinabung (Paket 2) Kabupaten Karo dengan HPS senilai Rp 117.282.000.000, dimenangkan PT Brantas Abipraya (Persero) senilai Rp 111.182.500.000 dengan tanggal kontraknya 5 Desember 2016.
Dalam evaluasi kedua paket, yang dimenangkan oleh PT Pembangunan Perumahan (PT PP) untuk paket I dan PT Abipraya Brantas (PT BA) untuk paket II, diduga ada unsur persekongkolan yang sudah terpenuhi dalam kegiatan kedua paket itu, yakni adanya terdapat kesamaan dokumen dengan saling mengisi kedua paket tanpa asalan yang logis.
Sebagai contoh, pemenang di paket II oleh PT BA, namun “dalam waktu bersamaan” PT BA juga sebagai peserta tender di paket I, namun digugurkan dengan alasan yakni, “Personil dan Peralatan merangkap di Pekerjaan Pembangunan Pengendalian Lahar Gunung Sinabung (Paket 1) Kab Karo dan Pembangunan Pengendalian Lahar Gunung Sinabung (Paket 2) Kab Karo”, dan itu tertuang dalam Berita Acara Klarifikasi Kesamaan Peralatan Nomor: 103/POKJA PJSA/SINABUNG/BWS.SII/2016 tanggal 24 Oktober 2016, Personil dan Peralatan tempatkan pada Paket Pekerjaan Pengendalian Lahar Gunung Sinabung (Paket 1) Kab. Karo, sehingga Personil dan Peralatan pada Paket Pengendalian Lahar Gunung Sinabung (Paket 2) Kab Karo dinyatakan tidak ada (Gugur).
Begitu pula, pemenang di paket I oleh PT PP, dimana PT PP ikut sebagai peserta di paket II namun digugurkan dengan alasan yang sama, yakni “Peralatan merangkap di Pekerjaan Pembangunan Pengendalian Lahar Gunung Sinabung (Paket 1) Kab. Karo dan Pembangunan Pengendalian Lahar Gunung Sinabung (Paket 2) Kab. Karo” dengan berita acara klarifikasi Kesamaan Peralatan Nomor : 109/POKJA PJSA/SINABUNG/BWS.SII/2016 tanggal 24 Oktober 2016, Peralatan tempatkan pada Paket Pekerjaan Pengendalian Lahar Gunung Sinabung (Paket 2) Kab. Karo, sehingga Peralatan pada Paket Pengendalian Lahar Gunung Sinabung (Paket 1) Kab. Karo dinyatakan tidak ada (Gugur).
Sehingga kedua paket yang dimenangkan masing-masing PT PP dan PT BA dimana alasan yang gugur berpatokan kepada, “kesamaan merangkap peralatan” yang saling mengisi untuk memenangkan dua perusahaan plat merah itu, sehingga diduga adanya indikasi persekengkolan yang mengacu UU RI No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dimana unsur persekongkolan yang sudah terpenuhi dalam kesamaan dokumen.
Bahkan, persyaratan personil (tenaga ahli) dan peralatan yang dimaksud tersebut diatas dalam pengajuan perusahan pemenang diduga tidak sesuai persyaratan dalam dokumen pengadaan, bahkan overlapping dalam waktu bersamaan.
Bahwa personil dan peralatan yang disampaikan dalam penawaran hanya untuk 1 (satu) paket pekerjaan yang dilelangkan, apabila penawar mengikuti beberapa paket pekerjaan, maka personil inti dan peralatan untuk paket pekerjaan lain harus dari personil dan peralatan yang berbeda, apalagi dalam “waktu bersamaan” tidak sesuai aturan didalam Perpres. 54/2010 dan perubahannya Perpres No70/2012 dan Perpres 4/2015, dan Permen PUPR No.31/PRT/M/2015 pasal 6d (3) tentang Standard dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi?, dan diketahui bahwa perusahaan pemenang seperti PT PP dan PT BA dlingkungan Kementerian PUPR sudah puluhan paket dimenangkan, khususnya dengan memakai sesuai subbidang/klasifikasi yakni kode S1001.
Surat Kabar Harapan Rakyat telah mengajukan konfirmasi dan klarifikasi dengan surat No.: 062/HR/X/2016, tanggal 13 Desember 2016 kepada Bachtiar Malthus Hutagaol, ST selaku Ketua Pokja Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi dan Konsultansi Pembangunan Pengendalian Lahar Gunung Sinabung Kab. Karo, SNVT PJSA, BWS Sumatera II Provinsi Sumatera Utara, Ditjen SDA, Kementerian PUPR RI, namun sampai saat ini belum ada tanggapan hingga berita naik cetak.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum LSM Lapan (Lembaga Pemantau Aparatur Negara) Gintar Hasugian menilai, walaupun perusahaan besar seperti kalangan BUMN, tentu hal itu patut dicurigai, dan hal ini adanya dalam mengevaluasi oleh Pokja, “saling mengisi terutama dukungan alat’, yang artinya di paket satu digugurkan, namun di paket dua dimenangkan dan begitu juga sebaliknya.
Hal ini, jelas-jelas sangat dimungkinkan sebelum lelang sudah ada trik-trik untuk menjagokan sebagai pemenang. “Adanya indikasi sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat sesuai yang diamanatkan UU No. 5/1999, dan berbagi paket dengan cara atau modus, yakni di paket yang satu sebagai pemenang, sedangkan di paket dua malah digugurkan dengan tidak masuk akal, seperti “tidak memenuhi persyaratan dengan alasan peralatan sudah dipakai di paket lain dan sebaliknya, apalagi alasan dengan kalimat yang sama (tidak ada bedanya-red), artinya kalimat asalan itu hanya memindahkan saja ke peserta lain.
“Padahal peserta itu juga sebagai pemenang di paket lain, dan hal ini dinilai tidak masuk akal” kata Gintar kepada HR, (27/1), di Kompleks PUPR Pattimura, Jakarta.
Sementara, Ketua LSM Laban, Hotma Sihombing menilai, bahwa proses lelang di lingkungan BWS Sumatera Utara diduga sebelum lelang sudah dijagokan sebagai pemenang. “Itu sudah tradisi, dan memang proses lelang itu dengan memakai aturan, namun aturan itu bisa dibelok-belokkan, ya dinilai sebagai hanya “lelang formalitas”.
Namun demikian, kalau untuk kedua paket yang dimaksud yakni pembangunan pengendalian Lahar Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, yang dikerjakan oleh perusahan BUMN, kalau hal itu benar yakni adanya saling mengisi untuk persyaratan peralatan, yang artinya di paket satu digugurkan dengan alasan sudah dipakai di paket dua, dan sebaliknya dengan kalimat yang sama, maka hal ini patut dicurigai, dan ada apa?
“Sudah selayaknya aparat terkait turun untuk mengawasainya, bukan hanya saja proses lelangnya, juga pelaksanaan fisiknya dilapangan,” kata Hotma kepada HR, (28/1), di Medan. tim


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.