JAKARTA, HR – 120 unit kost-kostan di wilayah Pegadungan Kalideres Rt 07/ 06 sempat kaget mengetahui kedatangan petugas gabungan dari Dukcapil, Satpol PP, TNI dan Polri.
Selesai mengadakan apel, para petugas dibagi menjadi beberapa tim untuk menyisir kost – kostan, door to door, dan hasil biduk, (2/8), terjaring sebanyak 234 pendatang baru dari berbagai daerah yang tidak memiliki KTP DKI. Selanjutnya, petugas memberikan pengarahan kepada warga untuk membuat SKDS (Surat Keterangan Domisili Sementara).
Kegiatan Biduk dilakukan dalam rangka uji kepatuhan dan Penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil serta Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, yang merupakan langkah nyata Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat dalam upaya penanggulangan dan Pengendalian Urbanisasi.
Jumlah Penduduk Kecamatan Kalideres yang terdaftar saat ini sebanyak 389.915 jiwa penduduk WNI, dengan luas wilayah 30,23 dengan tingkat kepadatan rata – rata per sebesar 12.900,35 jiwa / . Jika dilihat dari daya tampung dan daya dukung, Kecamatan Kalideres merupakan daerah padat penduduk. Termasuk di Kelurahan Pegadungan, terdaftar sebanyak 80.127 jiwa dengan tingkat kepadatan sebesar 9.245,96 jiwa / .
Adapun upaya yang sudah dilakukan Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota administrasi Jakarta Barat dengan melakukan pendataan pendatang baru pasca Idul Fitri 1438 H tahun 2017 dengan rincian data di kelurahan Pegadungan yaitu berjumlah 2.222 jiwa yang terdiri dari 1.180 laki – laki dan 1.042 wanita.
Kepadatan ini dengan cepat meningkat seiring dengan tingginya arus migrasi masuk dari luar daerah ke Jakarta Barat. Hal ini membawa dampak nyata meningkatnya arus kebutuhan penyediaan fasilitas kota, timbulnya daerah kumuh, semakin berkurangnya ruang terbuka hijau, kelangkaan air bersih, meningkatnya Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), meningkatnya kriminalitas dan pelanggaran terhadap ketentuan kependudukan dan ketertiban umum.
Kasudin Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), M. Hatta, saat memberi keterangan kepada HR, mengatakan, SKDS hanya dapat dipergunakan untuk tinggal sementara dan berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang kalau batas waktunya habis.
“Memang setelah Idul Fitri Dukcapil Jakbar gencar lakukan Biduk,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Drs Supriyadi, Camat Kalideres, mengatakan, bahwa ia sangat mendukung kegiatan seperti ini dan bisa mengetahui warga yang datang dari berbagai daerah dan tidak bisa sembarangan apalagi tidak memiliki pekerjaan. jm
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});