JAKARTA, HR – Sidang lanjutan dugaan salah tangkap dalam kasus kepemilikan narkotika jenis ekstasi sebanyak 520 ribu butir di Apartemen Ibis Kamar No 1123 terhadap terdakwa Yeung Man Fung masih terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (29/3/2016) kemarin.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Ibnu B Widodo ini menghadirkan saksi dari jasa pengiriman barang (Ekspedisi), Doni Sandi yang mengatakan, barang yang dikirim dari Quanzom China sampai di Jakarta langsung dimasukan ke gudang sesuai dengan ceklis yang tertera dimasing-masing paket atau barang berikut alamat penerima.
“Salah satu aitem pengiriman barang ditujukan kepada si penerima barang yang bernama Mr Liauw berlokasi di Bandengan yang ternyata alamat pengiriman berubah ke Apartemen Ibis,” sebutnya dihadapan Majelis.
Dijelaskan, setelah ada perubahan pengirima barang ke Apartemen Ibis, saksi terlebih dahulu memintan konfirmasi ke China. Setelah mendapat persetujuan dari China bahwa si penerima barang adalah orang yang sama. Maka saksi mengantarkan barang kiriman berupa 49 kotak dus warna putih yang berdasarkan dokumen ceklis kiriman berisi clener.
Selanjutnya, saksi mengatar barang-barang tersebut ke Apartemen Ibis dan diserah terimakan kepada Mr Liauw lalu mobil ekspedisi diparkir di halaman Apartemen setelah mendapat ijin dari Satpam.
Ketika saksi diminta bantuan untuk mengangkat barang-barang tersebut ke atas Apartemen saksi menolaknya dengan alasan masih banyak pengiriman lain. Lalu saksi pergi meninggalkan mobil ekspedisi beserta sopir mobilnya.
Namun anehnya, ketika kuasa hukum terdakwa menanyakan kepada saksi, apakah saksi mengenal sopir mobil ekspidisi tersebut, ternyata saksi tidak mengenal karena menurut saksi mobil yang dipakai adalah mobil sewaan lepas karena pihak ekspidisi tidak mempunyai mobil sendiri.
Kuasa hukum terdakwa kembali menanyakan ketika saksi di periksa di kantor polisi. Polisi menujukan foto apakah foto tersebut foto Mr Liauw. Saksi menjawab benar bahwa foto tersebut adalah foto Mr Liauw, sama dengan yang ditemui saksi di Apartemen Ibis. Namun kata polisi nama orang difoto tersebut adalah Mr Liu Cun Kit. Namun saksi mengatakan dia adalah Mr Liauw yang ditemuinya di Apartemen Ibis.
Usai pemeriksaan saksi Majelis hakim menanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa mengenal saksi? serta yang diterangkan tadi. Terdakwa tidak mengenal dan tidak tahu apa-apa dengan keterangan saksi tadi.
Usai persidangan, salah satu tim kuasa hukum, Togap Panggabean, mengatakan disidang kali ini sudah mulai terkuak apa yang diterangkan oleh saksi Doni Sandi tadi telah terungkap. Menurut keterangan saksi polisi, ada 54 Dus namun menurut saksi Doni dari ekspedisi barang yang dikirim 49 Dus dan masih banyak bukti bukti yang tidak dapat dihadirkan di persidangan. jt