Dugaan Korupsi Bangunan Ipal dan MCK, PPK Bakal Terseret Hukum

oleh -711 views
Zumirrah ST.

TAKALAR, HR – Polres Takalar melalui Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), Ipda Noviarif Kurniawan saat ini sudah melakukan penyelidikan terhadap pembangunan 10 IPAL kombinasi komunal MCK di Kabupaten Takalar yang diduga dikerja tak sesuai dengan RAB dan dimark-up anggarannya. Hal ini bukan lagi rahasia umum karena sudah  menjadi Topik pembicaraan setiap hari di warkop2 di Bilangan kota Takalar termasuk di Alun2 tempat nongkrong berbagai komunitas.

Berikut penjelasan Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kami sudah memanggil beberapa Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) selaku penanggungjawab pelaksana Pembangunan IPAL tersebut. Pastinya semua pihak yang terlibat kami akan panggil untuk memberikan klarifikasi, termasuk juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Zumirrah, ST,” tegas Ipda Noviarif Kurniawan, belum lama ini.

Kerja cepat Anggota Kopolisian Polres Takalar langsung ditanggapi oleh Ketua Lembaga Pemberantasan Korupsi dan Penegakkan Keadilan (LPK-2) Sulsel, Suardi, S. Sos. Menurutnya, apa yang dilakukan Kanit Tipidkor Polres Takalar sangat tepat, dengan tujuan kita sama, untuk mengungkap adanya dugaan kasus Korupsi di Takalar.

Kami memberikan kepercayaan kepada Polres Takalar untuk mengungkap dugaan Korupsi pada Pembangunan IPAL dan MCK di Takalar. Dimana Polres Takalar sangat cepat menyikapi persoalan ini, padahal kami baru komentar di Rakyat Sulsel, belum melaporkan secara resmi di Polres Takalar. Namun dengan sigap dan tanggap Anggota jajaran Tindak Pidana Korupsi langsung melakukan penyelidikan, kami salut dengan kinerja Tipidkor Polres Takalar,” ucap Suardi, Kamis (30/01/2020).

Suardi juga menambahkan jika Polres Takalar membutuhkan data, kami dari LPK-2 Sulsel siap memberikan data tambahan untuk mempercepat proses penyelidikan.

Anggaran secara keseluruhan yang digunakan untuk pembangunan 10 IPAL dan MCK di Takalar sebesar kurang lebih Rp 4 Miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019 melalui Satuan Kerja (Satker) Dinas PUPRPKP Takalar dan dikerjakan masing-masing KSM, beber Suardidengan nada penuh harap hal ini bisa secepatnya terjawab secara Hukum. natsir tarang

Tinggalkan Balasan