Dugaan KKN di KPP Madya Jakarta

oleh -35 Dilihat
oleh
JAKARTA, HR – Besarnya gaji yang diterima oleh Pegawai Pajak ternyata tidak menjamin bahwa akan terbebas dari niat untuk melakukan KKN. Hal ini terbukti dari beberapa kasus korupsi yang menjerat oknum pejabat dan pegawai pajak.
“Dari beberapa kasus Korupsi yang menjerat pejabat dan pegawai pajak, ternyata masih ada saja pegawai yang mencoba melakukan KKN dalam menjalankan tugasnya,” ujar Ketua Umum LSM LAPAN, Gintar Hasugian.
Gintar mencontohkan dugaan KKN di kantor pajak ditemukan pada kegiatan pengadaan Jasa Pemeliharaan Keamanan Gedung KPP Madya Jakarta TA 2017.
Masih menurut Gintar Hasugian, dugaan KKN yang dilakukan oleh oknum PPK dan Pokja 23 ULP DJP bersama rekanan tertentu dalam proses pelelangan pengadaan Jasa Pemeliharaan Keamanan tersebut terlihat dari ketidak konsistenan Pokja dalam aturan yang ditetapkan dalam RKS No. DOK/2/ULP.23/PJ.014/2017, tanggal 10 Januari 2017.
Mengacu pada RKS, upah tidak boleh ditawar, namun berdasarkan penelitian yang kami lakukan terhadap nilai penawaran peserta yang ditetapkan yakni PT. Bhakti Satria Persada, kami temukan ketidak wajaran atas harga upah. Dengan kata lain, bahwa perusahaan pemenang melakukan penawaran terhadap upah yang jelas-jelas bertentangan dengan RKS.
“Hal ini jelas-jelas bertentangan dengan aturan pelelangan yang ditetapkan dalam RKS, yang terindikasi bahwa adanya dugaan KKN antara oknum PPK, Pokja dan Pengusaha tertentu dan jelas-jelas dilarang oleh Perpres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa,” ujar Gintar Hasugian.
Bahkan, berdasarkan informasi yang kami peroleh, bahwa di lingkungan KKP Madya Jakarta diduga dimonopoli oleh rekanan tertentu saja yang berinisial Edi dan bekerjasama dengan oknum Pokja berinisial H.
“Kami sudah mencoba melakukan klarifikasi atas dugaan KKN tersebut kepada pihak terkait melalui pesan singkat kepada Saudara Eko selaku PPK dan Hadyan anggota Pokja, namun hingga kini tidak ada klarifikasi maupun tanggapan dari yang bersangkutan, lanjut Gintar.
“Untuk itu, kami harapkan agar Inspektorat Jenderal melakukan pemeriksaan terhadap Pokja 23 ULP DJP dan PPK atas dugaan pelanggaran pelelangan pengadaan Jasa Pemeliharaan Keamanan Gedung KPP Madya Jakarta TA 2017, tambah Gintar H. tim


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.