LAMSEL, HR – Dua warga dari Desa Bakauheni dan Dusun Tanjungsari Desa Reformasi Kecamatan Natar Lampung Selatan meminta kejelasan terkait status tanah yang sudah lama mereka tempati, yang kini mulai menuai sengketa status kepemilikannya. Hal itu terungkap saat rapat dengar pendapat (hearing) antara Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan (Lamsel), Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pihak kecamatan, di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD setempat, Senin (11/5) lalu.
Menurut Saiman, warga Dusun Tanjungsari Desa Reformasi, tanah yang diduduki masyarakat seluas 400 hektar adalah merupakan tanah negara, tetapi kini tanah tersebut diserobot oknum untuk dijadikan lahan proyek tanaman Lamtorogung. “Saat ini kami masih bertahan, karena lahan garapan kami tidak mau digunakan untuk proyek tanaman Lamtorogung. Untuk itu, kami minta pihak BPN dapat menjelaskan bagaimana tanah tersebut bisa dimiliki oleh masyarakat dan masyarakat punya sertifikat semua,” tandasnya.
Sedangkan warga Desa Bakauheni, Ishak, menyatakan tanah yang diduduki masyarakat setempat telah cukup lama. Namun, ketika akan adanya proyek jalan tol, ada warga Jakarta bernama Gatot Gondes Gunawan, menyatakan lahan tanah yang diduduki warga sekitar adalah miliknya seluas 8 hektar, yang menurutnya dengan bukti sertifikat. “Kami tanyakan hal ini kepada pihak BPN Lampung Selatan, mengapa warga hanya boleh memiliki tanah seluas 2 hektar. Sedangkan, Gatot Gondes Gunawan bisa memiliki tanah seluas 8 hektar,” ucapnya.
Menanggapi hal tersebut Camat Natar Dulkahar menjelaskan masalah sengketa lahan di Dusun Tanjungsari Desa Reforamasi, sudah lama mendengar. Namun siapa nanti yang berhak mendapatkan ganti rugi lahan tersebut akan ada titik terang setelah ada pembebasan lahan jalan tol. “Ganti rugi dalam pembebasan jalan tol tidak hanya tanah saja, tapi ada ganti rugi tanam tumbuh dan bangunan,” katanya.
Sementara itu Camat Bakauheni Ariswandi mengatakan, tanah yang dimiliki oleh Gatot Gondes Gunawan, seluas 8 hektar., tetapi dari 8 hektar itu yang tidak ada masalah seluas 4,5 hektar. Sementara, 3,5 hektar masih ada persoalan.
“Persoalan sengketa tanah ini sudah lama, bahkan sudah dilakukan mediasi antar kedua belah pihak. Namun, hingga kini belum ada titik temu. Maka, persoalan tanah ini telah dilaporkan Gatot Gondes Gunawan ke Polres Lampung Selatan,” terang Ariswandi.
Kepala Tata Usaha (TU) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan Herman Lapotindas, mengutarakan, hingga kini BPN belum mendapatkan laporan secara tertulis dari masyarakat Desa Bakauheni dan masyarakat Desa Reformasi.
“Hingga kini kami, tidak bisa memberikan jawaban dalam rapat dengar pendapat (hearing) ini. Untuk itu, silahkan masyarakat dapat melaporan persoalan tanah tersebut secara tertulis kepada BPN Lamsel pada bagian sengketa lahan,” ucapnya singkat.
Pada kesempatan itu Pimpinan rapat Bejo Susanto, juga wakil ketua Komisi A DPRD Lamsel, menyatakan semua persoalan telah disampaikan perwakilan masyarakat. Dan jawaban pun telah diberikan oleh pihak BPN setempat. “Untuk itu, kami minta kepada masyarakat baik dari Kecamatan Bakauheni maupun dari Kecamatan Natar, Lampung Selatan dapat melaporkannya secara tertulis kepada BPN Lamsel. Kami pihak DPRD setempat akan terus mengawal persoalan ini,” katanya.
Hadir juga dalam hearing tersebut Anggota DPRD Lamsel yakni Hasanuri, Sunyata, Sugiharti, Farida Aryani, Malik Ibrahim dan Made Sukintre serta beberapa warga masyarakat dari dua desa tersebut. ■ santi