MUARA TEWEH, HR – DPRD dan Pemkab Barito Utara kembali melanjutkan pembahasan 2 Rancangan Peraturan Daerah, yakni Raperda tentang pemilihan Kepala Desa serentak dan antar waktu serta Raperda kawasan tanpa rokok. Rapat yang dipimpin langsung oleh Waket II DPRD Barut, Sastra Jaya, dilaksanakan di Gedung Ruang Rapat DPRD, Rabu (17/03/2021) rapat diikuti Pemkab Barito Utara yang diwakili oleh Sekda Barito Utara Ir Jainal Abidin, Asisten I dan III, Kadis Sos PMD, Kepala Dinas Kesehatan, Kabag Hukum Setda serta jajaranya dan Anggota DPRD Barut. Waket II, Sastra Jaya, menyampaikan bahwa pada rapat pembahasan terdahulu masih membahas raperda tentang pemilihan kepala Deda serentak dan antar waktu. “Kita bahas Raperda itu dahulu, sehingga bisa sepakat semuanya, baru nanti kita bahas Raperda kawasan tanpa rokok dan pasal-pasalnya,” kata Sastra Jaya.
Sementara Sekda Barito Utara, Ir H Jainal Abidin M., AP., mengatakan bahwa terkait Raperda tentang pemilihan Kepala Desa serentak dan antar waktu,pemerintah telah banyak melakukan perbaikan sesuai dengan yang dibahas sebelumnya. “Pada beberapa pasal kami telah melakukan perbaikan sesuai saran dan masukan yang diberikan,” jelas Sekda.
Dalam Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Nomor 2 Tahun 2015 yang diusulkan ada beberapa perubahan substansial sehubungan dengan adanya pandemi Covid 19, yakni terbitnya Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang pemilihan Kepala Desa. “Bagaimana pemilihan Kepala Desa serentak pasca adanya pandemi Covid 19,” jelas Jainal.
Dalam pembahasan Raperda,DPRD dan Pemkab Barito Utara menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang pemilihan Kepala Desa serentak dan antar waktu. Kabag Hukum Setda, Sugeng Waluyo SH., mengatakan bahwa dengan disetujuinya Raperda maka proses selanjutnya akan di fasilitasi ke Provinsi. Selanjutnya Kadis Sos PMD, mengatakan nantinya setelah menjadi Perda Pilkades serentak di kabupaten Barito Utara Tahun 2022 dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. mps