DPRD Barut Gelar RDP Terkait Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh PT Suprabari Mapindo Mineral

oleh -1.2K views
oleh

MUARA TEWEH, HR – Dugaan pencemaran lingkungan yang mengakibatkan air Sungai Lemo menjadi keruh, mendapat perhatian sejumlah anggota DPRD Barito Utara dan ditindaklanjuti dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP), guna mencari solusi permasalahan tersebut, di Aula kantor dewan setempat, Kamis (12/10).

RDP tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, H Acep Tion SH. Turut hadir anggota dari gabungan komisi Dewan, KTT perusahaan PT SMM, Gatot Fasohah beserta jajarannya, perwakilan PT KTC, Sugianto SE (HRD), Pemerintahan Desa Lemo dan undangan lainnya.

Berdasarkan rapat tersebut masalah dugaan tercemarnya sungai di wilayah Desa Lemo ini masih belum dapat dipastikan, pihak perusahaan yang hadir pun mengutarakan upaya yang telah dilakukan pihaknya untuk mengatasi masalah pencemaran terhadap sungai. Salah satu diantaranya yaitu dengan membuat kolam pengendapan atau setling pond dan upaya lainnya.

Pimpinan rapat, H Acep Tion SH, mengatakan bahwa berdasarkan hasil pertemuan yang telah dilakukan, telah menyepakati empat poin kesimpulan, yakni terkait dugaan pencemaran lingkungan Sungai di Desa Lemo,dewan akan menjadwalkan kembali RDP untuk perusahaan+ perusahaan tambang batubara yang beroperasi di wilayah setempat.

“Setidaknya terdapat ada 10 perusahaan yang beroperasi di wilayah Desa Lemo,baik yang bergrak dibidang pertambangan maupun HPH, seperti PT KTC, PT SMM, PT BPP,  PT SRE,  PT Yastra Energi, PT Asmin Bara Baronang, PT Mitra Barito, CV Bunda Kandung, PT Joloy Mosak dan PT MAL”, terang Acep.

Guna memastikan ada atau tidaknya pencemaran yang telah terjadi di Sungai di Desa Lemo, Dinas lingkungan hidup diminta untuk segera melakukan pengujian terhadap sampel kualitas air di Desa Lemo.

“Terkait pencemaran, kita tunggu tim ahli yang akan turun ke lapangan untuk menentukan apakah itu memang akibat aktifitas perusahaan atau memang faktor alam yang biasa terjadi selama musim penghujan atau banjir, namun dipastikan anggota DPRD barito Utara akan melakukan pemantauan langsung ke Desa Lemo”, tandas Acep.,”

Dalam hasil kesimpulan itu, dewan menekankan kepada perusahaan agar program CSR yang dilaksanakan harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan juga dalam pelaksanaanya agar senantiasa berkoordinasi, baik dengan DPRD maupun pemerintah daerah.

“Ini agar tidak terjadi tumpang tindih kegiatan antara program CSR perudahaan dengan pemerintah daerah”, terangnya.
Sementara perwakilan managemen PT SMM, Amar Abdillah usai mengikuti rapat menyebutkan bahwa perusahaan mereka yang baru beroperasi sekitar dua tahun belakangan ini telah melakukan upaya pemantauan dan pengelolaan lingkungan.

“Selain itu juga telah melakukan program CSR, berupa pembangunan sarana air bersih untuk turut serta berpartisipasi dalam pembangunan berkelanjutan yang meliputi pendidikan, kesehatan, ekonomi dan infrastruktur,” ungkapnya.

Menurutnya, pengelolaan lingkungan yang dilakukan perusahaan telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan kementerian ESDM dan Kementerian lingkungan hidup dan kehutana. mps

Tinggalkan Balasan