PANGKALPINANG, HR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar Rapat Paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 sekaligus Perubahan Susunan Pimpinan dan Anggota Fraksi DPRD, Selasa (4/11/2025).
Rapat yang berlangsung di Gedung Mahligai Rumah Dinas Gubernur Babel ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Eddy Iskandar. Hadir dalam kegiatan tersebut unsur Forkopimda, perwakilan instansi vertikal, serta perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Babel.
Dalam rapat tersebut, Eddy Iskandar menyampaikan hasil keputusan terhadap penetapan Propemperda Tahun 2026, berdasarkan surat Bapemperda DPRD Babel Nomor 27/Bapemperda/XI/2025 tertanggal 3 November 2025. Surat itu berisi permohonan penundaan rapat paripurna pengesahan Propemperda Tahun 2026.
“Maka, paripurna penetapan Propemperda Provinsi Babel Tahun 2026 ditunda dan dijadwalkan kembali pada 17 November 2025 yang akan datang, sekaligus mengusulkan perubahan jadwal,” ujar Eddy.
Penundaan dilakukan karena belum ada kesepakatan antara Bapemperda DPRD Babel dan Biro Hukum Pemprov Babel terkait daftar rancangan Perda Tahun 2026, baik yang berasal dari eksekutif maupun inisiatif DPRD. Selain itu, skala prioritas peraturan juga belum ditetapkan.
Selain agenda Propemperda, rapat paripurna menetapkan perubahan susunan pimpinan dan anggota Fraksi DPRD Babel untuk sisa masa jabatan tahun 2025. Perubahan terjadi di Fraksi Demokrat Kebangkitan Bangsa, di mana Maryam menggantikan Zaki Yamani sebagai Ketua Fraksi.
Eddy Iskandar menutup rapat dengan ucapan terima kasih kepada Pj Sekda Ferry Afriyanto, jajaran Forkopimda, dan seluruh undangan yang hadir atas partisipasi serta dukungannya dalam agenda DPRD Babel. agus priadi







