DPC Sepernas Jeneponto Studi Delik Pers dan MoU Polri – Dewan Pers

YOGYAKARTA, HR – Rombongan Serikat Pers Reformasi Nasional (Sepernas) DPC Jeneponto yang diketua Agussalim Rusli SPd melakukan kunjungan ke Media Harian pagi Kedaulatan Rakyat (KR) Yogyakarta.
Foto bersama Pemimpin Redaksi Harian Kedaulatan Rakyat Yogyakarta, 
Octo Lampito (kelima dari kiri), dengan Pengurus DPC Sepernas Jeneponto.
Dalam Kunjungan itu Sepernas didampingi Humas dan Protokoler Pemkab Jeneponto yang diwakili Syarifuddin, selaku Kasubag Peliputan dan Pemberitaan. Kegiatan ini dalam rangka study banding di koran harian di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Untuk dialog atau diskusi soal penerapan UU Pers No 40 tahun 1999 dan penerapan KUHP soal pemberitaan yang dianggap pencemaran nama baik, ketika ada yang diberitakan terkadang polri memakai pasal 310 dan pasal 315 soal pencemaran nama baik.
Dalam kunjungan itu, rombongan Sepernas yang datang ke redaksi KR, Senin (21/9), diterima langsung oleh Pemimpin Redaksi KR, Drs Octo Lampito MPd, di ruang rapat redaksi. Ikut dalam rombongan Sepernas diantaranya Sekretaris Sepernas DPC Jeneponto, Arifin Dacing serta anggota Sepernas diantaranya Kaharuddin Kasim, Zul Lallo, Nurdin, Arifin Beta, Rauf Ramli, dan Mahmud Sewang.
Dalam Diskusi itu, Octo mengakui pihaknya sangat mengapresiasi kunjungan wartawan dari Kabupaten Jeneponto yang tergabung dalam Sepernas. “Kami sangat mengapresiasi kunjungan teman-teman wartawan dari Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, yang telah menyempatkan diri untuk melakukan study banding di salah satu koran harian nasional, dan tertua di Yogyakarta ini,” ujar Octo.
Koran KR ini, salah satu koran tertua di Indonesia yang hingga kini masih eksis umurnya sudah mencapai 70 tahun, terbit sejak 27 September 1945 dan telah mendapat Peringkat Nasional ke-5 di Indonesia dan terkhusus di Yogyakarta peringkat ke- 1.
Octo juga menjelaskan, dalam menjalankan profesi wartawan tentu kita harus bangun sinergitas antara Media dengan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat, tapi independensinya jangan terpengaruh atau tumpul dalam pemberitaan, akan tetapi tetap kritis tajam dan terpercaya.
“Menulis berita dibutuhkan data yang akurat dalam memberitakan, meskipun itu kontrol, namun harus membangun, dan yang paling dihindari adalah jangan buka laci (jangan memeras) pejabat atau sumber yang diberitakan,” jelas Octo.
Pada kesempatan yang sama, Octo yang juga sebagai pengamat Media dan selaku saksi ahli Dewan Pers serta Dosen UGM, menambahkan, oplah harian KR sudah mencapai 110.000 ribu Examplar perhari yang tersebar di Pulau Jawa dan sekitarnya. Sehingga pembacanya mencapai 324.000 ribu berdasarkan hasil riset. Dia juga menuturkan, dirinya sudah 20 tahun di KR dan 8 tahun jadi Pemred hingga sekarang.
Octo menjelaskan Jika ada oknum jurnalis yang bermasalah dengan tulisannya, tentunya harus diberikan kewenangan Dewan Pers untuk melakukan analisis. Tulisan mana yang mengandung delik Pers dan itu bukan kewenangan kepolisian untuk mengadili Jurnalis. Jika tulisannya tanpa konfirmasi dan mengandung isi berita fitnah dan bisa saja ada pelanggaran kode etik. Disisi lain seharusnya yang dilaporkan jangan wartawannya tapi yang berkomentar di media. Sekarang sudah ada MoU yang dibangun antara Polri dengan Dewan Pers terkait delik pers, yaitu menggunakan UU Nomor 40 tahun 1999.
Sementara Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Jeneponto Serikat Pers Reformasi Nasional (Sepernas), Agussalim, mengatakan, sangat tepatlah untuk melakukan study banding di koran KR, di Jogja dan menjadi pelajaran penting untuk dijadikan referensi dengan berbagai pengalaman yang didapatkan. Selain itu tentunya harus selalu berhati-hati dalam menulis berita, khususnya berita kontroling. syarif sitaba

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *