JAKARTA, HR – Untuk kedua kalinya, calon wakil gubernur (cawagub) DKI, Djarot Saiful Hidayat datang ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, guna menghadiri sidang pengadangan kampanyenya di Kembangan, Jakarta Barat sebagai saksi.
Djarot Saiful Hidayat
|
Seusai menjadi saksi, Djarot mengatakan tak mau lagi datang ke pengadilan karena waktunya jadi terbuang dengan menghadiri sidang yang memakan waktu cukup lama. “Ini juga menyita waktumu dong. Sudah dia kali. Ini yang terakhir, masa terus-terusan,” kata Djarot di PN Jakarta Barat, Jalan Letjen S Parman, Jumat (16/12).
Sebelumnya, Djarot tiba di PN Jakarta Barat, pukul 09.10 WIB menggunakan mobil Pajero putih. Ia mengenakan peci hitam dan mengenakan baju batik biru dipadu celana jeans dengan warna sepadan.
Memasuki ruang sidang, Djarot langsung menyalami terdakwa penghadang kampanyenya, Naman Sanip, terdakwa yang berprofesi sebagai tukang bubur itu. Lalu Djarot menyemangati kepada istri Naman, Hamliah yang turut mendampingi suaminya. “Yang sabar ya, bu” kata Djarot.
Djarot didampingi oleh tim hukum pemenangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, Gelora Tarigan. Hadir pula ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti dalam kesempatan ini.
Pelaku pengadangan, Naman Sanip (52) didakwa melanggar Pasal 187 Ayat 4 UU RI No 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi UU.
Naman didakwa dengan sengaja mengacaukan atau mengganggu jalannya kampanye paslon no urut 2 ini di Kembangan Utara, 9 November lalu. jt
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});