BENGKULU, HR – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Bengkulu menggelar kegiatan sosialisasi Whistle Blower System (WBS) dan SP4N LAPOR di Aula Ditpolairud Polda Bengkulu, Minggu (12/10/2025). Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasubbid Wabprof Bidpropam Polda Bengkulu, AKBP Letjen Haloho, S.H., M.H.
Sebanyak 65 personel Ditpolairud Polda Bengkulu mengikuti kegiatan ini dengan antusias. Sosialisasi bertujuan meningkatkan pemahaman anggota tentang mekanisme pelaporan pelanggaran serta pentingnya transparansi dan integritas dalam menjalankan tugas.
AKBP Letjen Haloho menjelaskan bahwa Whistle Blower System merupakan sarana bagi masyarakat maupun pegawai negeri untuk melaporkan tindakan pelanggaran atau penyimpangan, khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
“Sistem ini memberikan ruang bagi personel untuk melaporkan setiap pelanggaran secara bertanggung jawab, disertai data, dokumen, atau bukti pendukung,” jelasnya.
Dalam WBS, laporan harus memuat unsur 5W + 1H (Who, What, When, Where, Why, How) serta dilengkapi dengan bukti permulaan seperti data, gambar, atau rekaman yang relevan.
Selain itu, peserta juga mendapat penjelasan mengenai SP4N LAPOR, sistem aspirasi dan pengaduan pelayanan publik nasional yang memungkinkan masyarakat berpartisipasi aktif dalam pengawasan layanan pemerintah.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap seluruh personel Ditpolairud dapat memahami pentingnya melaporkan setiap bentuk penyimpangan demi menjaga integritas institusi,” tambah AKBP Haloho.
Kegiatan berlangsung tertib dan interaktif. Diharapkan, setelah sosialisasi ini, kesadaran serta partisipasi anggota Ditpolairud dalam mencegah dan memberantas pelanggaran internal maupun korupsi semakin meningkat. efendi silalahi








