Disidangkan di PN Jakut: Oknum Kanit Narkoba Diduga jadi Bandar Narkoba

oleh -450 views
oleh
JAKARTA, HR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yansen Dau dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menghadapkan terdakwa Mardiyono bin H Soewarto ke hadapan Ketua Majelis Hakim Jefferson Tarigan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (28/09/16) dengan dakwan melanggar pasal Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1), Jo Pasal 111 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut Husein Anggota Sat Narkoba Polres Jakut yang dihadapkan ke persidangan sebagai saksi penangkap mengatakan, bahwa tertangkapnya terdakwa berdasarkan informasi dari masyarakat. Selama 1 minggu melakukan observasi untuk menemukan keberadaan terdakwa baru pada tanggal (07/04/16). Terdakwa Mardiyono ditangkap di kamar Hotel berdua dengan Deviska Apriani dalam keadaan teler.
Penggerebekan dengan mendobrak pintu kamar hotel terpaksa dilakukan setelah lebih dari 10 kali pintu diketok tetapi tidak dibuka: “Buka kami polisi. Tetapi karena tidak dibuka, maka dilakukan pendobrakan pintu,” kata Husein.
Setelah pintu dibuka, tim melakukan penggeledahan dan ditemukanlah satu bungkus besar ganja ukuran 1 kg di dalam lemari kamar hotel dan sejumlah lintingan ganja, bong dan sisa sabu-sabu diatas meja. Kemudian dari dalam mobil terdakwa ditemukan 1 timbangan elektronik dan sejumlah klip sabu dari dalam tas.
Ketika ditanya majelis mengapa Deviska Apriani yang bersama dengan terdakwa tidak dijadikan tersangka?, saksi mengatakan atas permintaan terdakwa yang mengatakan bahwa Deviska Apriyani tidak terlibat dan tidak tahu apa-apa, hanya memenuhi undangan terdakwa datang ke hotel tersebut.
Sayangnya, Hakim, Jaksa dan Penasehat Hukum luput mempertanyakan saksi polisi penangkap dari mana asal muasal ganja dan sabu yang menjadi barang bukti itu.
Usai mendengarkan keterangan saksi Husein, kemudian dihadapkan dua saksi lagi yakni Abraham dan Rian S. Kedua saksi ini merupakan anggota Sat Narkoba Polres Pelabuhan, Tj Priok yang merupakan anak buah langsung terdakwa.
Pada hari yang sama, JPU Yansen Dau juga menghadapkan terdakwa Rudolf A Pical kehadapan persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sihol Boang Manalu didampingi PP Benedictus.
Terdakwa yang tidak ditahan itu didakwa melanggar Pasal 323 ayat (1) UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dengan ancaman 5 tahun pidana penjara dan denda Rp 600 juta. thom


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan