Dishub Jatim Dibelenggu Mafia Proyek, Proyek Gili Ketapang Terindikasi Bancakan

oleh -28 Dilihat
oleh
SURABAYA, HR – Pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel di tubuh Dinas Perhubungan Jatim sepertinya layak disebut ”jauh panggang dari api”, dikarenakan adanya indikasi pemenang tender pengadaan barang/jasa pemerintah di setiap Tahun Anggaran (TA) sudah diatur sebelum tender dilaksanakan, dan diduga memakai sistem ijon.
Item pekerjaan jalan desa +/- 1 km 
tidak menggunakan cansteen dan uskup.
Apabila publik mau lebih mencermati adanya dugaan praktik sistem ijon, hal tersebut sangat jelas terlihat dalam setiap lelang proyek Bidang Perhubungan Laut Dishub Jatim, terutama yang kegiatan pelaksanaan pekerjaan/pendanaannya berkelanjutan (proyek tidak selesai dalam 1 Tahun Anggaran).
Salah satu kegiatan proyek fisik/konstruksi yang pemenang tendernya terindikasi sudah diatur/diplot terlebih dahulu yakni kegiatan yang ada dibawah kendali Satker Bidang Perhubungan Laut dengan nama paket Kegiatan Pembangunan Pelabuhan Pulau Gili Ketapang Kabupaten Probolinggo Jawa Timur tahun 2016 – 2017.
Untuk kegiatan pekerjaan TA 2016, tender dimenangkan oleh PT. Cipta Niagatama Nusantara dengan nilai penawaran Rp. 13.995.184.000,- (97%) dari HPS Rp. 14.433.903.700,-. Dari pantauan HR di lokasi pekerjaan, banyak ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan RAB, dan terkesan adanya pembiaran maupun sikap masa bodoh dari PPK Bidang Perhubungan Laut dalam menerima laporan progres pekerjaan yang di sodorkan kontraktor pelaksana maupun konsultan pengawas tanpa turun ke lokasi.
Beberapa temuan di lapangan menunjukkan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan. Salah satu yang paling mencolok yakni pada item pekerjaan tandon air bersih ukuran 1000 liter, dimana tandon air profil tank 1000 liter tidak ada pada tower yang telah slesai dikerjakan. Begitu juga utuk pekerjaan pemasangan paving block yang menggunakan K-300, kekuatan paving di duga tidak sesuai, hal tersebut terlihat dari permukaam paving yang sudah bopeng ataupun keropos, padahal akses jalan tersebut tidak dilalui kendaraan R4 ( moda transportasi penduduk hanya R2 dan bentor).
Tidak hanya mutu paving saja yang diduga tidak sesuai spek, untuk item pemasangan dan volume paving juga diduga tidak sesuai kontrak kerja. Pemasangan paving di depan gudang diduga pemadatannya tidak menggunakan alat getar atau stamper, hal tersebut mengakibatkan permukaan area pemasangan paving bergelombang, sedangkan untuk volume pemasangan paving bagian depan gudang diduga tidak semuanya dipasang paving (STA : 0 +123).
Sementara untuk item pekerjaan penulangan lantai dermaga Jetty, di beberapa titik penulangan balok memanjang yang menggunakan beton K-300 terlihat banyak yang keropos, diduga saat pemadatan cor beton tidak menggunakan concrete vibrator. Untuk sisa bekisting, di beberapa titik masih ada yang tertinggal dan tidak dibersihkan.
Pada pekerjaan sanitari dan instalasi listrik, HR menemukan item pemasangan bola lampu dan kran air pada kamar mandi dan juga pada dinding tempat pengambilan air wudhu tidak dilaksanakan alias tidak terpasang. Begitu juga dengan item pekerjaan perkerasan dan cansteen jalan desa dengan volume +/- 1 km, diketahui hampir sepanjang jalan paving block yang terpasang tidak memakai pasangan cansteen dan uskup.
Jadi sangat disayangkan apabila tudingan miring yang menyatakan bahwa pihak Dinas Perhubungan Jatim, dalam hal ini Bidang Perhubungan Laut yang dikomandoi Nyono selaku PPK pada saat pelaksanaan proyek, kongkalikong dengan PT. Cipta Niagatama Nusantara selaku pelaksana untuk “merampok uang negara” layak diduga benar adanya.
Sementara untuk kegiatan lanjutan pembangunan TA 2017, dimenangkan oleh PT. Kharamah Sketsa Utama, beralamat di Jalan Sutorejo Utara Surabaya dengan nilai penawaran Rp. 8.920.858.000,- (98% dari HPS Rp. 9.120.517.000,-). PT. Kharamah Sketsa Utama ini ternyata masih ada hubungan dengan PT. Cipta Niagatama Nusantara selaku pemenang tender pekerjaan TA 2016., informasi tersebut diperoleh HR dari orang kepercayaan pengusaha AG berinisial Y, pengusaha AG merupakan pengusaha yang selalu mendapat proyek di Dinas Perhubungan Jatim. Melalui sambungan telepon (3/8), oknum tersebut menyatakan bahwa proyek TA 2016 dan 2017 pelaksananya sama saja dan oknum tersebut juga meminta HR agar tidak meneruskan pemberitaannya.
Ini merupakan salah satu bukti adanya dugaan praktik sistem ijon proyek yang telah membudaya di setiap pelaksanaan lelang proyek di Satker Perhubungan Laut Dinas Perhubungan Jatim dan mereka terkesan “kebal hukum”.
Sampai berita ini naik cetak, Nyono selaku Kabid Perhubungan Laut dan juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Saikudin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak merespon konfirmasi yang dilayangkan HR ke nomor ponselnya masing-masing. ian


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.