JAKARTA, HR – Mantan Kepala Subdirektorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna dituntut 13 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/8/2016) kemarin.
Jaksa penuntut, Muhammad Burhanuddin, mengatakan terdakwa dituntut tinggi lantaran kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatannya sangat banyak.
Menurut jaksa, Andri secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Dia didakwa menerima duit dari Awan Lazuardi Embat, kuasa hukum Ichsan Suaidi, Rp 400 juta.
Pemberian duit itu dilakukan supaya Andri mengusahakan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi atas nama Ichsan Suaidi dalam perkara korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur.
Untuk memuluskan perbuatannya, Andri bekerja sama dengan panitera muda Mahkamah Agung Kosidah, meminta imbalan Rp 50 juta.
Andri juga memainkan banyak perkara. Melalui percakapan di Blackberry Messenger antara Andri dan Kosidah, terungkap kerja sama yang dilakukan keduanya untuk mengkondisikan perkara lain. Di antaranya perkara kasasi dari Bengkulu atas nama Andi Reman Sugiyar, perkara peninjauan kembali dari Pekanbaru atas nama Zakri, perkara dari Tasikmalaya atas nama Soetopo Oey, dan lain-lain.
Terdakwa Andri juga didakwa menerima gratifikasi dari Asep Ruhiat Rp 500 juta. Asep adalah pengacara dari Pekanbaru, Riau. Duit itu diberikan secara bertahap sejak 1 Oktober 2015. Hingga Andri tertangkap, ia tak pernah melaporkan uang itu ke KPK.
Ia dinyatakan melanggar dua pasal, yaitu Pasal 12-a dan Pasal 12-b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Akibat perbuatannya, jaksa menuntut Andri dihukum 13 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta serta subsider 6 bulan penjara. Masa hukumannya dikurangi selama ia menjalani masa tahanan. jt
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});