Disdikpora Kuningan Sosialisasi DAK Pendidikan

oleh -485 views
oleh
KUNINGAN, HR – Dalam upaya pelaksanaan UU No 20 Tahun 2003Tentang Sistem pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kuningan baru-baru ini telah melaksanakan kegiatan sosialisasi DAK bidang pendidikan TA 2015 di aula SBI Cikaso.
Dengan latar belakang Hasil Milinium Summit tahun 2000 telah disepakati bahwa salah satu tujuan dari Milnium Development Goals (MDGs) adalah menuntaskan pendidikan dasar pada tahun 2015. Pada sisi lain, Educatin Forum di Dakar Tahun 2000 yang diprakarsai oleh Unesco menyepakati Dakar Framework For Action: Education for All (EFA) yang salah satu tujuannya adalah bahwa tahun 2015, semua anak khususnya perempuan dan anak-anak yang memiliki keterbatasan atau berasal dari etnik minoritas mempunyai akses dan dapat menyeleseiakan pendidikan sekolah dasar yang bermutu secara gratis.
Pemerintah melaui PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) menetapkan kriteria minimal system pendidikan di seluruh wilayah Indonesia untuk menjamin terwujudnya pendidikan nasional yang bermutu.
Terdapat beberapa item yang mendapat perhatian utama dalam memenuhi standar minimal di Tahu 2015 yaitu: penyediaan buku perpustakaan, rehabilitasi ruang kelas rusak sedang, pembangunan ruang kelas baru, pembangunan ruang perpustakaan, pembangunan ruang belajar lainnya dan pengadaan alat pendidikan.
Sesuai dengan PP No. 38 Tahun 2007 tentang permbagian urusan pemerintah antara pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota. Pembangunan sarana dan prasarana pendidikan merupakan salah satu tanggungjawab pemerintah kabupaten/kota. Oleh karena itu, sangat tepat jika alokasi anggaran peningkatan sarana da1 prasarana pendidikan disalurkan melalu mekanisme DAK.
Dalam kaitan tersebut sesuai dengan Permen dikbud No. 15 Tahun 2010 yang diperbaharui dengan Permen Dikbud No. 23 Tahun 2013 tentang standar pelayanan pendidikan dasar di kabupaten/Kota, pemerintah menetapkan standar pelayanan minimal pendidikan dasar, selanjutnya disebut SPM Pendidikan yang merupakan tolok ukur kinerja pelayanan pendidikan dasar.
Tujuan sosialisasi pelaksanaan DAK 2015 antara lain: mengupayakan dukungan positif (goodwill) dari pihak-pihak yang terkait dengan penyelenggaraan dan pengelolaan DAK khususnya dinas pendidikan pemuda dan olahraga kabupaten/kota memberikan pengetahuan dan pelatihan kepada pengelola DAK di daerah dan panitia pelaksana pekerjaan dalam melaksanakan tugas yang diberikan. ■ rda

Tinggalkan Balasan