JAKARTA, HR – Proyek pembangunan Tol Listrik Saluran Udara tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 KV yang menghubungkan Cikupa-Balaraja-Kembangan diduga mengangkangi Perpres Nomor 60 Tahun 2020. Hal tersebut diungkapkan Andar Situmorang SH, Direktur Govermnet Againts Corruption & Discrimination (GACD) kepada HR di Jakarta, Sabtu (28/11).
Perlu diketahui proyek tersebut untuk meningkatkan keandalan pasokan listrik Provinsi Banten dan DKI Jakarta, serta dalam rangka evakuasi daya terhadap pembangkit PLTU Jawa-7 yang berlokasi di Cilegon, Banten. Jalur transmisi SUTET 500kV ini memiliki total lintasan sepanjang 55 kilometer, terdiri dari jalur baru Balaraja–Cikupa dan jalur eksisting 150kV Cikupa–Kembangan, dan melintasi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan DKI Jakarta.
Menurut Andar, pembangun proyek tersebut tidak sesuai Perpres nomor 60 tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur) yang disahkan pada 13 April 2020.
Dalam hal ini, kata Andar, Dirut PLN, Zulkifli Zaini beserta Direksi tidak melaksanakan perpres tersebut, pasalnya menghilangkan wilayah yang sudah di tentukan untuk jalur yang dilewati.
“Pembangun proyek SUTET yang dilakukan PLN seharusnya Balaraja-Cikupa-Kembangan, itu yang seusai Perpres namun wilayah Cikupa itu dihilangkan,” terang Andar.
Ia menduga PLN bersama Alam Sutera memanipulasi Perpres tersebut agar tidak melawati wilayah Cikupa.“Kenapa wilayah Cikupa menjadi hilang? Apa karena melewati Alam Sutera yang berada di Cikupa, apa ada main mata?” tanda tanya Andar.
Atas proyek yang di kerjakan PLN tersebut, Andar meminta kepada Presiden, Menteri BUMN agar Dirut PLN ditindak tegas. “Saya minta tindak Dirut PLN yang tidak menjalankan Perperes dalam pengerjaan proyek tersebut,” tegas Andar.
Andar juga meminta agar Menteri BUMN mengganti Dirut PT PLN serta semua Direksi. “Saya sebagai LSM meminta Erik Tohir mengganti Dirut PLN serta semua Direksi, dan jika tidak diganti saya dalam waktu dekat akan melaporkan ke Mabes Polri sebagai bentuk kejahatan dalam penyalahgunaan jabatan,” ungkapnya.
Demi pemerintahan yg bersih, Andar meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan dan Menteri BUMN segera mengganti semua Direktur PT PLN. nen