Dinilai Tidak Transparan, Tata Kelola Anggaran DKP Jatim Layak Disorot

oleh -848 views
Dinilai Tidak Transparan, Tata Kelola Anggaran DKP Jatim Layak Disorot.

SURABAYA, HR – Pengelolaan uang rakyat yang dilaksanakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) seharusnya dari tahun ke tahun lebih transparan dan akuntabel karena pengawasannya sudah super ketat dan hukuman bagi pengemplang uang rakyat juga sudah bertambah berat.

Ternyata pengawasan yang dilaksanakan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) maupun Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Tinggi maupun Negeri sepertinya dianggap angin lalu dan terkesan masuk angin alias sudah main mata.
Pergantian kepala Dinas di OPD/SKPD yang seharusnya membawa angin segar perubahan dalam hal transparansi pengelolaan anggaran ternyata hanya sebatas janji manis di bibir saja dan sumpah jabatan berubah menjadi sampah.

Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jatim dibawah kepemimpinan Ir. Mohammad Gunawan Saleh, MM., merupakan salah satu OPD yang paling besar mengelola uang rakyat di Tahun Anggaran (TA) 2019 yakni sebesar 352 Miliar (RUP 2019), terdiri dari 641 penyedia paket kegiatan dan 217 paket swakelola, yang tidak luput mendapatkan sorotan tajam dari publik Jatim terkait tata kelola anggaran, yang didalamnya diduga terdapat praktek pat gulipat.

Berang kat dari adanya tudingan publik tersebut, tanggal 23 September 2019 koran ini melayangkan surat konfirmasi dengan Nomor : 080/HR-JATIM/IX/2019 yang ditujukan kepada Kepala Dinas. Adapun yang menjadi sorotan dalam surat tersebut terkait adanya program/kegiatan prioritas Provinsi Jatim sesuai yang tertera di RKPD yaitu Peningkatan Rehabilitasi Pesisir, Pengelolaan, Pemanfaatan Ruang Laut dan Pengawasan TA 2019, akan tetapi didalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) 2019 DKP Provinsi Jatim kegiatan tersebut tidak tertera (berdasarkan data yang tayang di RUP Tanggal 22/9/2019). Koran ini mempertanyakan perihal apakah didalam kegiatan tersebut ada pelaksanaan kegiatan hibah serta jenis barang apa saja yang diberikan pemerintah (DKP Jatim), dan kelompok masyarakat mana saja yang menerima (alamat kelompok).

Ironisnya, setelah koran ini menerima surat tanggapan (balasan, red.) dari DKP Jatim dengan Nomor : 523/18146/120.1/2019 Tanggal 30 September 2019 yang ditandatangani oleh Evy Afianasari, ST, MM. selaku Plt Sekretaris DKP Jatim, untuk kegiatan hibah alat selam yang diberikan kepada Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) dinyatakan tertera didalam RUP. Padahal berdasarkan data 641 kegiatan yang tertera didalam RUP, untuk kegiatan tersebut sama sekali tidak tertera .
Tidak hanya karena hal tersebut saja pihak DKP disinyalir bermain api didalam mengelola anggaran. Untuk pertanyaan kelompok masyarakat mana saja yang menerima hibah, DKP Jatim juga tidak mau menjawab.

Berdasarkan data yang dimiliki koran ini, diketahui bahwa anggaran yang dikelola DKP Jatim pada TA 2019 tidak jelas berapa besarannya, dan hal tersebut menimbulkan pertanyaan besar. Anggaran yang tertera di RUP dan yang tertera di Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Perangkat Daerah serta yang tertera di RKPD perubahan 2019 besaran anggarannya tidak ada yang sama.
Apakah masih ada kegiatan yang pembiayaannya dari uang rakyat tidak di pubikasikan DKP Jatim dalam RUP, sehingga total anggaran yang dikelola berbeda-beda ? Hanya Gunawan yang tahu dan tunggu ulasannya di edisi berikutnya. ian

Tinggalkan Balasan