TANJUNGPINANG, HR – Kepala Dinas Sosial Kota Tanjungpinang, Amrialis menganjurkan agar Lurah se- Tanjungpinang mendata warga yang belum mendapat Bantuan Langung Tunai ( BLT).
Dianya mengeluarkan surat nomor 4467/1291/5.6.01/2020, pada Senin (31/8/2020). Surat tersebut bersifat penting dan disampaikan kepada seluruh Lurah di Kota Tanjungpinang.
Kepala Dinas Sosial mengatakan, sehubungan dengan masih adanya warga yang belum mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Pemerintah Kota Tanjungpinang, maka Lurah dan Camat diminta untuk mendata kembali warga yang belum mendapatkan Bantuan Langsung Tunai.
Amrialis berharap, agar memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
- Warga tersebut bukan Penerima Bantuan dari Kementerian Pusat seperti PKH, BPNT, BST, dll.
- Warga tersebut belum pernah menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Pemerintah Kota Tanjungpiang.
- Warga yang terdampak COVID, yang meliputi:
- Pedagang Asongan
- Warga yang biasa berjualan di lingkungan sekolah, masjid atau tempat lainnya
- Pengendara Ojek
- Sopir Angkot
- Nelayan, buruh tani, buruh bangunan, atau buruh harian lainnya
- Warga yang terkena PHK
- Masyarakat berpenghasilan rendah lainnya
- Perantau yang pulang karena alasan ekonomi
Data tersebut disampaikan selambat-lambatnya pada Tanggal 8 September 2020 dalam bentuk softcopy, dan hardcopy berdasarkan surat keputusan Camat dan Lurah, “ia memohon agar data tersebut bisa di proses sebagaimana mestinya, supaya tidak terjadi lagi data NIk yang ganda atau penerima yang ganda,” jelasnya. shl