MAJALENGKA, HR – Akibat intensitas curah hujan tinggi di wilayah Kabupaten Majalengka saat ini, pembangunan jembatan Raharja yang baru rampung akhir tahun 2019 menuai perhatian cukup serius dari masyarakat Majalengka.
Pasalnya, kondisi struktur kontruksi bagian kaki penyangga jembatan penghubung antara Pasirayu-Sindang-Argapura itu disinyalir terkikis diakibatkan karena besarnya hempasan air bercampur batuan yang terbawa arus yang mengalir.
Menyikapi hal tersebut, menurut Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Majalengka, H. Agus Tamim ST melalui Sekretaris PUTR Majalengka, Ruchyana ST, bahwa pihaknya telah berkordinasi kepada pelaksana pembangunan tersebut agar segera ditangani sesegera mungkin.
“Kami sudah berikan laporan kepada pihak penyedia jasa (pemborong) untuk segera menindaklanjutinya, mengingat hasil pembangunan jembatan tersebut saat ini statusnya masih di bawah masa pemeliharaan sehingga dalam hal ini masih tanggung jawab pemborong,” ujarnya, Sabtu, (14/3/2020).
Pihaknyapun sudah meminta agar dibangun pengaman. Sehingga material yang terbawa arus, tidak sampai membentur penyangga jembatan itu lagi.
Sekdis menjelaskan Untuk pekerjaan konstruksi/jasa lainnya, masa pemeliharaannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya pada pasal 95 ayat 5 yaitu Penyedia pekerjaan konstruksi/jasa lainnya melakukan pemeliharaan atas hasil pekerjaan selama masa yang ditetapkan dalam kontrak sehingga kondisinya tetap seperti pada saat penyerahan pekerjaan.
Masa pemeliharaan paling singkat untuk pekerjaan permanen selama enam bulan sedangkan untuk pekerjaan semi permanen masa pemeliharaan paling singkat tiga bulan.Masa pemeliharaan dapat melampaui Tahun Anggaran.
Tanggung jawab yang harus dilakukan oleh penyedia jasa pekerjaan konstruksi pada masa pemeliharaan adalah Penyedia wajib memelihara hasil pekerjaan selama masa pemeliharaan sehingga kondisi tetap seperti pada saat penyerahan pertama pekerjaan penyedia jasa pekerjaan konstruksi dapat memilih untuk memberikan Jaminan Pemeliharaan atau retensiJika dalam rentang masa pemeliharaan terdapat kerusakan, penyedia wajib memperbaiki dan segala biaya yang dibutuhkan untuk perbaikan menjadi tanggung jawab penyedia.
Jika kerusakan yang terjadi disebabkan oleh unsur suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya (keadaan kahar), perbaikan menjadi tanggung jawab para pihak.
Masih kata Sekdis, Penyedia diwajibkan memberikan petunjuk kepada PPK tentang pedoman pengoperasian dan perawatan sesuai dengan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK).
“Apabila penyedia tidak memberikan pedoman pengoperasian dan perawatan, PPK berhak menahan uang retensi atau jaminan pemeliharaan,” jelas Ruchyana.
Di tempar terpisah, saat dikonfirmasi terkait hal di atas, PT. Delima Djaya Intiland membenarkan, bahwa pihaknya selaku penyedia jasa pelaksana pekerjaan jembatan tersebut dalam waktu dekat ini akan segera memperbaiki hasil pekerjaannya itu.
Selain mengecor kembali bagian struktur kontruksi yang rusak, pihaknya juga akan memasang plat besi untuk melindungi dari terpaan material bebatuan yang terbawa volume derasnya air yang mengalir.
Seperti diketahui, jembatan Raharja ini mendapat respons positif dari warga khususnya masyarakat dari tiga kecamatan yakni Sindang, Maja dan Argapura yang telah lama mendambakan akses jalan penghubung lebih lebar dan dapat dilalui oleh kendaraan roda empat dibandingkan jembatan gantung terdahulu yang hanya dapat dilintasi oleh pejalan kaki dan kendaraan roda dua.
Dengan demikian, keberadaan jembatan permanen tersebut sangatlah berpengaruh terhadap mobilitas warga dalam menjalankan aktivitas sekaligus bagian dari salah satu faktor penunjang laju roda perekonomian masyarakat. lintong situmorang