MUARA TEWEH, HR – Wakil Bupati Barito Utara, Drs Ompie Herby membuka secara resmi kegiatan konsultasi publik dalam rangka Penyusunan Tata Hutan dan Rencana pengelolaan kesatuan pengelolaan hutan produksi Barito Tengah, di aula Bappeda Litbang, Senin (16/7/2018).
Wabup Ompie Herby mengatakan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan (PRPH) merupakan dasar penyelenggaraan pengelolaan hutan oleh KPHP sehingga ke depan diharapkan dapat menjamin terselenggaranya pengelolaan hutan yang bermanfaat dan lestari.
Dikatakannya bahwa pasca penetapan UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, telah mengubah kewenangan pengelolaan SDA yang awalnya sampai ketingkat Kabupaten/Kota enjadi hanya sampai ke tingkat Provinsi. SDA yang di maksud adalah sumber daya hutan, sumber daya mineral dan sumber daya kelautan.
Menurutnya, disektor kehutanan adanya perubahan tersebut berpengaruh signifikan dalam proses-proses pengurusan hutan termasuk didalamnya pengelolaan hutan, dengan konsekuensi ke penataan kelembagaan (Oragisasi, SDM, Sarpras, Anggaran) dan pengaturan kewenangan.
Hal tersebut kata dia, antara lain dapat dilihat dari tidak adanya lagi satuan kerja perangkat daerah Kabupaten Barito Utara yang khusus mengemban tugas urusan bidang kehutanan. Dimana sebagian tugas-tugas tersebut telah diemban oleh KPH yang merupakan unit pelaksana teknis Dinas Kehutanan Propinsi Kalimantan Tengah.
“Meski adanya perubahan atas kewenangan pengurusan hutan, kita tentu saja tetap berharap agar pengelolaan hutan dapat terus memberikan dampak positif terhadap pembangunan daerah. Diharapkan melalui kebijakan pengelolaan saat ini dapat terselenggara program-program nyata yang memihak kepada kepentingan masyarakat terutama menyangkut akses pemanfaatan hutan dan kawasan hutan,” kata Wabup.
Lebih lanjut dikatakannya, ketergantungan masyarakat terhadap hutan dan kawasan hutan di wilayah ini masih sangat tinggi. Keterkaitan masyarakat terhadap hutan dan kawasan hutan antara lain sebagai mata pencaharian dengan memanfaatkan barbagai macam hasil hutan baik berupa tumbuhan maupun hewan dan lahan untuk aktifitas pertanian.
Selain itu ditempat-tempat tertentu sebagian masyarakat memiliki pertalian yang erat secara religi dan budaya terhadap hutan. Pada sebagian kelompok masyarakat terdapat berbagai aturan dalam pemanfaatan hutan sehingga membentuk pola kearifan lokal tersendiri yang terus terpelihara dan dijaga eksistensinya dari generasi ke generasi.
Hal ini tidak dapat dipungkiri karena masih banyak masyarakat yang hidup di dalam dan di sekitar kawasan hutan dimana 80 persen wilayah Kabupaten Barito Utara masih berstatus kawasan hutan. Untuk itu dalam rangka menuju pengelolaan hutan yang baik tentu saja dimulai dari perencanaan yang baik pula sehingga dapat memberikan manfaat sesuai dengan yang diharapkan.
“Untuk itu saya meminta KPHP selaku lembaga yang ditunjuk sebagai pengelola kawasan hutan dapat menkolaborasikan program kerjanya dengan rencana pembangunan pemerintah daerah yang telah disusun, keinginan dan harapan masyarakat maupun pihak swasta yang ada di wilayah kerjanya,” Pintanya. mps