Diduga Lakukan Penipuan CPNS, Camat Sepatan Dicopot Bupati Tangerang

TANGERANG, HR – Sekertaris Daerah Kabupaten Tangerang Iskandar Misrad, kepada HR, dikantornya, (31/8), menyatakan, sikap tegas dan cepat tanggap pada permasalahan mafia CPNS yang telah dilakukan Dawud Husnani. SK pencopotan yang ditanda tangani oleh orang nomor satu di pemerintahan kabupaten Tangerang Bupati Zaki Iskandar telah ditanda tangani.
Sekda Iskandar Misrad mengatakan, baru saja melakukan rapat dengan Inspektorat, BKKD, membahas masalah CPNS yang terkait Dawud Husnani. “Nanti siang DH saya panggil, sekitar jam 14.00 Wib, DH menghadap Sekda Iskandar Misrad guna pertanggung jawaban dengan apa yang sudah dilakukan,” katanya kemarin.
Pada tanggal (1/9), Bupati Zaki Iskandar mencopot jabatan DH sebagai Camat Sepatan. SK langsung ditanda tangani oleh orang nomor satu di Pemkab Tangerang. Keputusan Bupati Tangerang Nomor 863/kep-470-Huk/2015 tentang pembebasan dari jabatan sebagai camat Sepatan, karena melanggar ketentuan pasal 14 dan 6 peraturan pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Kepegawaian PNS.
HR menemui H Yani Sutisna di kantor BKKD untuk meminta keterangan SK pencopotan Dawud Husnani dan Plt. “SK pencopotan DH memang betul sudah ditanda tangani oleh Bupati Zaki pada tanggal 1/9 dan Plt secara otomatis pada Sekcam dengan surat perintah Plt nomor 821/2519- BKPPD/2015,” sebutnya.
“Memerintahkan sekertaris kecamatan pada kecamatan Sepatan, juga sebagai pelaksana tugas (Plt) camat pada kecamatan Sepatan sampai dengan ditetapkan pejabat yang definitive,” tambah Yani Sutisna.
Ketika HR menanyakan masalah promosi DH pada masa tahun 2012 sebagai Sekcam Teluk Naga, Yani Sutisna mengatakan, ketika dipromosikan DH untuk jabatan Camat tidak ada tinta merah yang dilakukan DH menurut keterangan camat Teluk Naga Mulyadi pada tahun 2012. “Maka terjadilah promosi untuk jabatan eselon tiga pada DH,” jelasnya.
Diinformasikan kepada Inspektorat Dedy Sutardi agar segera mungkin untuk mengaudit inventaris yang bergerak dan tidak bergerak dikembalikan, karena DH sudah dicopot jabatannya sebagai camat, agar tidak menggunakan fasilitas eselon tiga.
“Dihimbau kepada masyarakat apabila menemukan keganjilan pada pejabat pemerintahan kabupaten Tangerang untuk melakukan pengaduan, sebagai Sekda Pemkab Tangerang tidak akan pandang bulu baik itu saudara, keluarga, teman, tetap akan ditindak tegas dengan porsinya masing- masing,” tukas Sekda Iskandar Misrad.
Bupati Zaki Iskandar tegas dan cepat tanggap untuk menyelesaikan kasus mafia CPNS. Agar tercipta pemerintahan kabupaten Tangerang menjadi lebih baik dan bersih, dari para pejabat yang kinerjanya kurang baik dan mencoreng nama baik Pemkab Tangerang. ■ linda

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *