Diduga Beroperasi Menahun Tanpa Pengawasan, Tambang Pasir CV. Sumber Pasir Jaya di Belitang Hilir Disorot Tajam

SEKADAU, HR — Aktivitas penambangan pasir urug milik CV. Sumber Pasir Jaya / CV. Sumber Kaya di Desa Sungai Ayak, Kecamatan Belitang Hilir, kembali menuai perhatian publik. Berdasarkan temuan lapangan, kegiatan dengan NIB 9120303210986 dan IUP Operasi Produksi 91203032109860003 seluas 10,51 hektare tersebut diduga telah beroperasi bertahun-tahun tanpa pengawasan memadai dari instansi terkait.

Pada Kamis, 11 Desember 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, pemeriksaan langsung di lokasi mendapati dua pekerja, Lila dan Edi, mengoperasikan alat berat seperti beko, alat angkut, dan dump truck. Namun saat dimintai keterangan, keduanya tidak dapat menjelaskan jumlah dump truck yang beroperasi setiap hari. Mereka justru mengakui bahwa aktivitas penambangan telah berlangsung “menahun”.WhatsApp Image 2025 12 11 at 17.22.34

Ketika ditanyakan mengenai keberadaan pimpinan perusahaan, para pekerja menyebut bahwa pimpinan sedang berada di luar negeri. Sementara terkait izin, mereka tidak mampu memberikan informasi detail selain menunjukkan papan informasi di bagian depan area tambang.

Polsek Belitang Hilir Mengaku Tidak Mengetahui Aktivitas Tambang

Setelah dilakukan penelusuran, pihak Polsek Belitang Hilir mengaku tidak mengetahui kondisi lapangan. Seorang anggota polisi bernama Anton menyampaikan bahwa pertanyaan resmi terkait aktivitas tambang harus ditujukan langsung kepada Kapolsek. Penegasan ini memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana pengawasan aparat terhadap aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung bertahun-tahun tersebut.

WhatsApp Image 2025 12 11 at 17.51.23

Temuan Lapangan Akan Dilaporkan ke Instansi Perizinan dan Pengawasan

Dalam waktu dekat, temuan mengenai kegiatan penambangan ini akan diteruskan kepada instansi berwenang, termasuk:

  • Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sekadau
  • Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalbar
  • Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
  • Aparat Penegak Hukum, bila ditemukan indikasi pelanggaran

Pelaporan ini bertujuan memastikan bahwa kegiatan pertambangan tersebut memiliki legalitas lengkap, tidak menimbulkan kerugian negara, serta tidak mengabaikan dampak lingkungan bagi masyarakat sekitar.

Semua informasi diolah secara profesional dan mengikuti prinsip keberimbangan pemberitaan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. lp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *