![]() |
Lapas Pasir Pengaraian |
ROKAN HULU, HR – Dua warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Pasir Pengaraian, AF alias Farid (34) dan AR alias Asep (40), sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Rokan Hulu, karena seludupkan Narkoba jenis daun ganja kering ke dalam kamar tahanan.
Narapidana atau Napi kasus Narkoba menghuni kamar nomor 7, Farid, mengakui kepada wartawan, bahwa ia bisa masukkan barang haram tersebut berkat handphone. Setelah mendapatkan nomor handphone bandar ganja di Ujungbatu dari rekannya di kamar nomor 1, Asep, Selasa (8/9), Farid lalu memesan 600 gram atau 6 ons daun ganja.
Bandar ganja asal Ujungbatu yang masih dikejar pihak Polres Rohul ini yang mengantarkan pesanan ke Lapas. Melalui oknum pegawai Lapas Pasirpangaraian berinisial Znd, barang haram tersebut bisa masuk ke kamar nomor 7.
Sebelum barang dijual di dalam Lapas, daun ganja kering keduluan diamankan petugas dari razia rutin dipimpin Kepala Lapas Pasir Pengaraian Misbahuddin dan KPLP Parlin H. Simanjuntak, Rabu (9/9/2015) pagi kemarin.
“Saya dikasih nomor bandar yang ada di luar. Saya hubungi dan pesan hari Selasa. Rencana akan dipakai dan dijual. Tapi belum ada yang dijual,” ungkapnya.
Farid mengakui ganja seberat 6 ons itu ia beli dengan harga Rp2,5 juta dari bandarnya. Dia baru bayar Rp1 juta melalui rekannya Asep yang menghuni kamar nomor 1. Meski beda kamar, mereka bisa bertemu dan transaksi saat berada di luar kamar tahanan, atau sedang berang. ■ ds