Dapat Remisi HUT RI, 15 Napi Lapas Kalianda Bebas

LAMSEL, HR – Sebanyak 15 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan bebas setelah mendapatkan Remisi Umum dan Dasawarsa peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-70.
Kepala Lapas Kalianda, Lampung Selatan Gunawan Sutrisnadi, Rabu (12/8) menjelaskan, Remisi Dasawarsa itu diberikan kepada 378 warga binaan, sedangkan untuk remisi umum diberikan kepada 302 warga binaan.
“Setelah dikurangi remisi umum dan remisi dasawarsa, 15 warga binaan kita akan dibebaskan pada saat pemberian remisi peringatan hari kemerdekaan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pada tahun 2015 ini warga binaan dapat memperoleh masksimal remisi selama 9 bulan. Itu berasal dari remisi umum maksimal 6 bulan, dan Remisi Dasawarsa seperduabelas masa pidana atau maksimal 3 bulan.
Ia menyebutkan, remisi dasawarsa atau remisi setiap 10 tahun sekali itu diberikan kepada seluruh warga binaan tanpa syarat, terkecuali warga binaan yang mendapatkan vonis hukuman mati, seumur hidup dan yang pernah melarikan diri dari lapas.
Sedangkan untuk memperoleh remisi umum, Gunawan mengatakan, mempunyai persyaratan tertentu, seperti warga binaan yang tersandung kasus narkoba dan korupsi.
“Meskipun dalam remisi umum tidak mendapatkan (pengurangan), tapi dalam Remisi Dasawarasa mereka mendapatkan. Asal tidak keluar dari ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. ■ santi

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *