JAKARTA, HR – Sidang lanjutan kasus terdakwa Boby Hendrica alias Fatur dengan Astuti Nur Ali alias Putri Astuti (istri terdakwa) semakin terang dan terbuka bahwa telah terjadi rekayasa.
![]() |
Mohammad Herman Sitompul SH, MH |
Sebab, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Theodora Marpaung dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menuntut terdakwa dengan barang bukti kadaluarsa, yakni hasil visum edrepertum No. 17/IV/PKT/01/2015, tanggal 14 April 2015 oleh dokter RSCM, yang menyebutkan; “pada pemeriksaan korban berusia 34 tahun ini ditemukan kemerahan pada bibir kecil kemaluan bagian dalam yang dapat terjadi akibat persetubuhan baru seperti yang diakui korban. Ditemukan robekan lama pada selaput dara akibat persetubuhan lama. Pada pemeriksaan tidak ditemukan air mani”.
Sesuai isi dakwaan, perbuatan hubungan suami istri (perzinahan) itu dilakukan pada tanggal 12 Januari 2015 di hotel C’One, dan hasil visum tanggal 14 April 2015. Ada dua bulan rentang waktu. Cukup lama.
Berdasarkan surat bukti tersebut, menurut Kuasa Hukum terdakwa Boby, Mohammad Herman Sitompul, menyatakan, bahwa dakwaan dan tuntutan JPU harus batal demi hukum. “Dakwaan jaksa sebagaimana dalam dakwaan primer pasal 332 ayat (1) ke 2 KUHP, melarikan wanita dengan paksa tidak relevan lagi dalam perkara ini.
“Bagaimana mungkin perbuatan hubungan suami istri dilakukan tanggal 12 Januari 2015 dibuktikan tanggal 14 April 2015 ? memangnya tes keperawan?” tegas Herman usai persidangan pembacaan surat pledoinya yang digelar secara tertutup hingga di malam hari, Kamis (15/10/15) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Dalam pledoi juga disebutkan bahwa Astuti Nur Ali telah melahirkan seorang anak dan sesuai hasil tes DNA bahwa golongan darahnya sama dengan golongan darah Boby. Oleh karena itulah Boby meminta ketegasan akan kelanjutan hubungan pernikahannya dengan Astuti, sebagaimana yang telah dilakukan pada Akad nikah tanggal 4 Juni 2009.
Selain itu, juga disebutkan bahwa Astuti Nur Ali pernah menikah dengan seorang Kyai yang sudah usia ujur di kota Surabaya dan juga pernah menjadi wanita simpanan orang China. Jadi pada kesimpulan, kata Herman, bahwa Astuti dan Aditia Zafri Harahap (saksi pelapor-suami Astuti) bekerja sama melakukan persekongkolan memeras terdakwa.
Dan itu terbukti setelah harta terdakwa ludes diporoti si Astuti hingga jual rumah dan Astuti dapat bagian Rp 90 juta, dari penjualan rumah itu barulah mulai muncul ancaman, intimidasi terhadap diri Boby dan anak anaknya.
Kuasa hukum terdakwa dan terdakwa sendiri memohon kepada majelis hakim agar membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, dan mengembalikan harkat dan martabat terdakwa kepada kedudukan semula.
Sebelumnya, dihadapan Ketua Mejelis Hakim Jeferson Tarigan, JPU Theodora Marpaung menjatuhkan tuntutan 6 tahun pidana penjara terhadap terdakwa Boby Hendrica alias Fatur (40). Karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana melarikan wanita (Astuti Nur Ali-34 tahun) dengan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan maksud untuk memiliki wanita itu baik dengan perkawinan, maupun tidak dengan perkawinan. thom