Dakwaan JPU Kabur Rayner Ryadi Minta Dibebaskan dari Tahanan

oleh -154 Dilihat
oleh
Teks foto: Suasana Sidang Pembacaan Eksepsi Terdakwa Rayner Ryadi Oleh PH Parulian SH, MH & Hotking Manalu, SH di PN Jakut rabu, (23/10/24).

JAKARTA, HR – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana perikanan kegiatan pengeluaran Benih Bening Lobster (BBL) secara ilegal dengan terdakwa Rayner Ryadi (19) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara,dengan agenda pembacaan eksepsi Rabu, (23/10/2024).

Dalam eksepsinya melalui dua Penasihat hukum terdakwa Rayner Ryadi, Parulian Sinaga SH,.MH dan Hotking Manalu, SH meminta untuk dibebaskan dari tahanan pada sidang nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

“Kami memohon ke hadapan Mejelis Hakim yang mengadili perkara ini, kiranya berkenan untuk menjatuhkan putusan sela yang sekaligus pula sebagai putusan akhir dengan memerintahkan terdakwa Rayner Ryadi dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan,” kata Parulian.

Menurut dia, terdapat proses hukum yang tidak benar serta bertentangan dengan hukum acara pidana dalam kasus yang minimpa Rayner Ryadi.

Selain itu, Parulian mengatakan, surat dakwaan Penuntut Umum (PU) dibuat dengan tidak cermat, tidak jelas (kabur) dan tidak lengkap.

Mengenai ketidakcermatan Penuntut Umum dalam surat dakwaan Rayner Ryadi, dia menyebutkan terdapat pertentangan fakta (feit) yang mendakwa kliennya antara lain Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan kliennya selaku Supervisor mengada-ada,kenyataan dilapangan terdakwa Rayner Ryadi bersama kelima pegawai biasa bekerja atas suruhan Slamet Riyadi.

Penuntut Umum (PU) harusnya mengerti dan mengetahui siapakah yang seharusnya dihadapkan di persidangan ini yang jelas bukan terdakwa. Namun mengapa ke 5 (lima) orang pekerja pengemasan yaitu, Yusup Hardiatna, Rohmanudin, Lukman Nurhakim, Dadang kusnandar, dan Abidin tidak ditetapkan sebagai pelaku.

Dipidanya seseorang tidak cukup apabila orang itu telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum melawan hukum. Meskipun suatu perbuatan telah memenuhi rumusan delik dalam undang-undang dan tidak dibenarkan tetapi hal itu belum memenuhi syarat pejatuhan pidana.

Seharusnya Jaksa lebih bijaksana dalam melihat perkara ini. Jika melihat dengan pikiran yang terbuka, seharusnya sudah dapat terlihat dengan jelas rangkaian perbuatan dalam perkara ini, dilakukan oleh Slamet Riyadi dan Hj. Dedy sebagai pemilik usaha.

Dengan mempekerjakan 5 (lima) orang yang melakukan pengemasan BBL yaitu, Yusup Hardiatna, Rohmanudin, Dadang Kusnandar, Lukman Nurhakim, dan Abidin, tidak dijadikan jadi pesakitan, padahal pada saat penangkapan kelimanya yang melakukan pengemasan,saat terjadinya penangkapan.

Berdasarkan uraian diatas, surat dakwaan sangatlah tidak tepat apabila ditujukan terhadap kliennya. Untuk itu Parulian memohon dakwaan terhadap kliennya dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima sehingga eksepsi atau keberatan penasihat hukum Rayner Ryadi dapat diterima Majelis Hakim. Dengan demikian, biaya perkara bisa dibebankan kepada negara,” ujarnya menambahkan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta, melalui Jaksa Doni Boy Faisal Panjaitan dari Kejari Jakarta Utara, mendakwa Rayner Ryadi pasal pidana perikanan sebagaimana diatur dalam pasal 88 Jo. Pasal 16 ayat (1) Undang Undang No 31 Tahun 2004 tentang perikanan Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP atau pasal 27 angka 26 jo. Pasal 27 angka 5 ayat (1) UU RI No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja UU atas perubahan pasal 92 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan.

Bermula penangkapan terdakwa Rayner Ryadi bersama 5 (lima) orang pegawai bagian pengemasan Benih Bening Lobster (BBL) terduga pelaku yaitu, Yusuf Hardiatna, Rohmanudin, Abidin, Lukman Nurhakim, dan Dadang Kusnandar diamankan hari kamis 5 September 2024, sekira pukul 06.34 Wib, di perumahan Sentraland jalan Pisang Raya, blok K11 Nomor 1, Parung Panjang, Kec. Parung Panjang, Kab. Bogor, Jawa Barat, oleh Tim Gabungan PSDKP Jakarta dan TNI-AL.

Dari hasil penangkapan yang dilakukan tim gabungan PSKDP Jakarta yang dikomandoi Gugun Gunawan bersama anggotanya Muryono, Moh.Subehan dan Mu.Syakur Agung, mengamankan 6 orang terduga pelaku, berikut Barang Bukti (BB) Benih Bening Lobster (BBL) sebanyak 49.701 ekor terdiri dari jenis pasir 48.031 ekor, jenis mutiara 745 ekor, dan jenis jarong 925 ekor.

Ditempat terpisah, Ketua Umum Ketum) LSM-LP2I (Lembaga Pemantau Pembangunan Indonesia) Eduward MS, SH,.MH, menyoroti surat dakwaan Jaksa dilaman SIPP perkara Nomor: 2/Pid.Sus-PRK/PN.Jkt.Ut,dinilai banyak kejanggalan dari penangkapan hingga penetapan terdakwa tunggal Rayner Ryadi.

Pasalnya, dalam uraian Penuntut Umum (PU) ke 6 (enam) yang diamankan saat kejadian semuanya berstatus pekerja (Pegawai) yang sudah pasti para pekerja tunduk kepimpinan selaku pemilik usaha yang ditenggarai praktik ilegal,” tutur Eduward.

Alhasil, Jaksa hanya menetapkan satu terdakwa, ke 5 (lima) orang terduga pelaku diduga kuat sudah dibebaskan.Ditambahkan Eduward, dalam penanganan perkara tindak pidana perikanan berbeda dengan kasus pidana biasa dan dibutuhkan Jaksa yang punya keahlian khusus.

Terkait penuntutan terpisah terhadap terdakwa Slamet Riyadi yang hingga kini berkasnya belum dilimpahkan ke pengadilan, ditenggarai penanganan perkara ini “masuk angin”. Dia juga mengatakan akan menelaah lebih detail perkara ini, sebelum menyurati Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, demi penegakan hukum yang berkeadilan dan dugaan “ada permainan” penyidik dan Jaksa dalam penanganan perkara ini,” tutup Eduward.lisbon sihombing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.