BENGKULU, HR – Pembangunan objek wisata Kota Tua pasar Bengkulu yang dulu Cantik. Kini hanya menyisahkan seenggok sheetpile beton miring berantakan berkeping-keping pagar yang runtuh tidak berbentuk, akibat runtuhnya sheetpile penyanggah bangunan kota tua pada tanggal 23 Pebruari 2023 tidak ada bencana alam banjir maupun gempa dasyat kota tua dirampas begitu saja.
Sheetpile merupakan salah satu konstruksi Dinding Penahan Tanah (DPT) yang berfungsi menahan kekuatan bencana dari mana saja diantaranya tekanan tanah aktif, tekanan hidrostatis yang disebabkan oleh air, beban gempa dan banjir makanya, penyelidikan mutlak dilakukan untuk mengetahui daya dukung tanah dan indek properties tanah dilokasi pekerjaan. Hal ini dilakukan untuk mengetahui kemampuan tanah didalam, menahan tanah yang ditanggung oleh Sheetpile.
Apa yang menyebabkan keruntuhan objek wisata kota tua tersebut sebuah pertanyaan?. Pekerjaan bangunan sheetpile dilaksanakan PT. Aldi Karya dengan nilai kontrak Rp. 5.839.171.035,- dengan tawaran 97,32 persen “Aneh” termasuk sempurna didunia tender (Kontaktor,red) Metode evaluasi harga terendah rasanya susah mendapatkan pemenang tender dengan penawaran 97,32 persen.
Sebenarnya Derektur Utama PT. Aldi Karya adalah H. Abdul Gamal atas desakan atau perjanjian, pekerjaan diberikan kepada H. Suherman yang dikenal Ujang Pondasi mungkin diduga dengan perjanjian tertentu kita tidak tau. Sementara penandatanganan kontrak pekerjaan adalah Eko Prasetyo merupakan anak buah (karyawan) H. suherman.
Diduga inilah awal mula tipu-tipu meraup uang negara “untuk menghilangkan jejak” acap kali nama Eko Prasetyo digunakan baik sebagai Derektur perusahaan maupun personel didalam organisasi proyek. Namun pelaksanaan di lapangan nama Eko Prasetyo hanya untuk “mengelabui di pasang” Semua urusan ke-uangan dan Cashplow diatur H.Suherman.
“Hal seperti ini sudah sering dilakukan H. Suherman untuk mengelabui pemeriksaan, coba lihat anak buah (karyawan,red) teken kontrak tentu yang masuk bui yang teken bukan Suherman. Ini namanya Uang mau tangung jawab tidak mau dan gajipun tersendat-sendat,” ungkap salah satu mantan karyawannya pada HR yang tidak bersedia jati dirinya ditulis.
Informasi yang berkembang belakangan ini bahwa kondisi keuangan dan Cashplow tidak lancar dari H. Suherman sehingga pekerjaan sheetpile yang dilaksanakan, diduga tidak sesuai dengan dokumen perencanaan pemancangan sheetpile kaitannya dengan kedalaman yang harus dicapai dengan baik. Selain itu penerapan Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) dan penerapan K3 tidak sesuai dengan dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK).
H. Suherman baru terpilih menjadi ketua GAPENSI prov Bengkulu ditengah jalan tidak sanggup melaksanakan pekerjaan hingga terhenti beberapa minggu. Sehingga diambil alih pemilik perusahaan PT. Aldi Karya H. Abdul Gamal dengan terseok-seok pekerjaan dilaksanakan diduga tanpa mengindahkan (memperhatikan,red) kedalaman pemancangan sheetpile urat nadi pekerjaan hingga akhirnya pekerjaan selesai “seadanya” walaupun didenda karena terlambat hingga babak belur berantakan yang dikerjakan terakhir. “pekerjaan inilah terakhir dilaksanaka”, ungkap warga pada HR dilokasih.
Diduga pola makelar proyek yang digunakan H. Suherman terlihat jelas dan tercium dikalangan pemberi pekerjaan. Karena penanggung jawab dalam pekerjaan adalah Eko Prasetyo yang menandatangani kontrak kerja untuk melakukan yang tidak baik meraup keuntungan merugikan negara puluhan milliar.
Carut marut pelaksanaan proyek objek wisata kota tua perlu diusut hingga tuntas oleh Aparat Penegak Hukum (APH) baru 14 bulan selesai dilaksanakan dan diresmikan bapak Walikota Helmi Hasan. “Silahkan menilai siapa yang bertanggung jawab atas runtuhnya bangunan objek wisata kota tua Bengkulu”, Pen,red. H. Suherman beberapa kali di hubungi di kantornya maupun di rumah tetap tidak ada serta HP tidak aktif alias mati. “Jangankan abang yang datang ke kantornya selalu tutup. Bila ada maunya kita di cari hingga subuh,” ungkap sumber yang dapat di percaya begitu juga Doni PPTK proyek objek wisata kota tua Begkulu dari PUPR kota belum mendapat hak jawab hingga berita ditulis. ependi silalahi